Kasus Penahanan Ijazah di Pekanbaru: Wamenaker Siap Tempuh Jalur Hukum, KSBSI Riau Dorong Regulasi Tegas
PEKANBARU – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan penahanan ijazah mantan karyawan oleh salah satu perusahaan di Pekanbaru, Riau.
Wamenaker menyatakan akan segera memperkuat bukti-bukti yang ada dan membawa persoalan ini ke ranah kepolisian untuk diproses secara hukum.
Ia juga menyampaikan rencana untuk segera kembali ke Riau dan berdiskusi langsung dengan Kepolisian Daerah (Polda) Riau guna menindaklanjuti kasus ini.
Menyikapi langkah tegas pemerintah tersebut, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk, turut memberikan pandangan. Juandy menekankan bahwa secara prinsip, dokumen pribadi seperti KTP, KK, surat nikah, hingga ijazah, tidak boleh ditahan oleh pihak perusahaan, kecuali ada perjanjian khusus yang disepakati bersama.
"Jika Menaker berniat menuntaskan persoalan ini, kami menyarankan agar dibuat regulasi yang lebih jelas terkait praktik penahanan ijazah, khususnya jika tidak diperjanjikan secara sah," ujar Juandy, Senin (28/4/2025).
Ia juga mengimbau seluruh pekerja untuk lebih sadar akan pentingnya berorganisasi melalui wadah serikat buruh. Menurut Juandy, lewat serikat buruh, para pekerja dapat memperoleh edukasi tentang hak dan kewajiban, baik sebagai penerima kerja maupun pemberi kerja.
Dalam kaitannya dengan pengawasan ketenagakerjaan, Juandy mendorong agar persoalan seperti ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dinas Ketenagakerjaan. Ia juga menyinggung rencana peluncuran Desk Ketenagakerjaan yang akan diresmikan pada 1 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan May Day di Provinsi Riau.
"Penahanan ijazah itu tidak dibenarkan, kecuali ada perjanjian lain. Ini harus menjadi perhatian bersama, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah," tegas Juandy.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari pengakuan sejumlah eks karyawan salah satu perusahaan di Pekanbaru yang mengaku ijazah mereka ditahan setelah keluar dari tempat kerja. Hingga kini, jumlah korban yang melapor sudah mencapai 40 orang. Pihak perusahaan sendiri membantah tudingan tersebut.
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :