PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil sikap tegas terhadap praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mencabut izin usaha perusahaan yang kedapatan menahan dokumen pribadi pegawai.
"Saya imbau juga kepada semuanya para pelaku usaha yang ada di Kota Pekanbaru, jangan coba-coba lagi untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi para pegawai atau stafnya, karena saya akan langsung cabut saja izin usaha bapak ibu semuanya," tegas Agung, Senin (28/4/2025).
Langkah tegas ini menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemko Pekanbaru ke salah satu pergudangan di Pekanbaru. Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya praktik penahanan ijazah sejumlah karyawan, yang langsung ditindak tegas dengan penutupan tempat operasional.
"Terus kemarin terkait sidak, kita ada sidak laporan terkait penahanan ijazah di perusahaan, khususnya kemarin kita sidak itu di gudang Avian, dan kita sudah langsung menutup tempat operasi tersebut karena kita temukan bahwa masih banyak ditahan ijazah dari pegawai atau karyawan di sana," jelas Agung.
Menurut Agung, tindakan menahan ijazah merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja. Ia menekankan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan dengan alasan apapun.
"Sejatinya ijazah itu tidak boleh ditahan, dokumen pribadi itu tidak boleh ditahan. Apalagi kalau mereka mengkhawatirkan pegawai itu lari dan sebagainya, ya tidak usah diterima dari awal," tegasnya.
Agung juga mengungkapkan kekesalannya atas sikap salah satu pihak perusahaan yang sempat membandingkan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia dengan negara lain.
"Ada yang sempat berbicara tentang yang namanya ini Indonesia berbeda dengan negara lain. Itu saya tidak suka. Makanya saya langsung bilang tutup, karena mereka sudah mengecilkan kita orang Indonesia, sementara dia juga orang Indonesia. Itu yang menjadi titik saya marah kemarin," jelasnya.
Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa ada sekitar 3 hingga 5 orang karyawan yang ijazahnya ditahan, dan Walikota Agung menduga jumlahnya bisa lebih banyak mengingat itu merupakan prosedur standar perusahaan tersebut.
"Yang kemarin itu kalau tidak salah, yang ditahan ijazahnya ada sekitar 3 sampai 5 orang lebihlah. Karena karyawannya masih banyak, tapi itu prosedur dari perusahaannya. Berarti kan hampir semuanya, saya pikir hampir semuanya pasti ditahan, dan ini salah," tegas Agung.
Lebih lanjut Pemko Pekanbaru juga memanggil pihak perusahaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran atau kelengkapan administrasi tidak terpenuhi, Walikota Agung memastikan akan mencabut izin operasional perusahaan tersebut secara permanen.
Penulis: Dini
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :