Soal Tunggakan Proyek RS Madani, Pj Sekda Pekanbaru: Tidak Ada Kontrak Resmi, Bagaimana Mau Dibayar?
Rabu, 07 Mei 2025 - 16:57:20 WIB
PEKANBARU — Menyikapi aksi penyegelan sejumlah ruangan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani oleh kontraktor, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru belum dapat melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang diklaim telah selesai, karena tidak ditemukan dasar hukum berupa kontrak resmi.
Menurut Zulhelmi, yang akrab disapa Ami, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan bahkan berkonsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait legalitas pekerjaan yang diklaim para kontraktor.
"Kami sudah cek dan koordinasi dengan APH. Dari hasil verifikasi, pekerjaan itu tidak memiliki kontrak resmi. Kalau tidak ada kontraknya, tentu tidak bisa kami bayarkan. Secara administrasi tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegas Ami, Rabu (7/5/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi dan melibatkan mantan Direktur Utama RS Madani, Naldo, yang kini sedang menjalani proses hukum atas dugaan penipuan proyek.
"Itu proyek person to person, bukan proyek resmi Pemko Pekanbaru. Dan yang bersangkutan sekarang sudah jadi tersangka. Kalau kami tetap membayar tanpa dasar hukum, itu bisa jadi temuan. Kecuali ada keputusan pengadilan yang memerintahkan kami membayar, tentu akan kami ikuti," jelasnya.
Terkait ancaman kontraktor yang ingin mengambil kembali barang atau fasilitas yang telah mereka kerjakan, Ami menyatakan pihaknya tidak akan menghalangi selama proses tersebut dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerusakan.
"Silakan jika ingin mengambil barang yang memang menjadi haknya. Tapi harus dibuktikan dulu dengan dokumen sah. Dan satu hal yang penting, jangan sampai ada pengrusakan. Kalau itu terjadi, tentu akan kami tempuh jalur hukum," ujarnya menegaskan.
Aksi penyegelan oleh para kontraktor menjadi sorotan publik, setelah sejumlah ruangan di RS Madani termasuk ruang rawat inap dan area parkir pegawai disegel, buntut dari klaim tunggakan senilai puluhan miliar rupiah yang belum dibayarkan sejak 2022.
Penulis: Dini
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :