Puluhan Truk Bertonase Besar Ditilang di Pekanbaru, Langgar Jam Masuk Kota
Rabu, 21 Mei 2025 - 22:41:11 WIB
PEKANBARU – Truk bertonase besar dilarang melintas sembarangan di jalanan Kota Pekanbaru. Berdasarkan regulasi yang berlaku, truk-truk ini hanya diizinkan masuk mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan berat dilarang melintasi kawasan perkotaan.
Namun kenyataannya, masih banyak pengemudi truk yang membandel. Dalam razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru bersama aparat lintas instansi di Bundaran Air Hitam, puluhan truk terjaring dan langsung dikenai sanksi tilang.
"Ada 30 pengemudi kita tilang karena melanggar rambu larangan truk masuk kota," ungkap Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, Rabu (21/5/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang di wilayah Kota Pekanbaru. Dalam aturan tersebut, truk bertonase besar dilarang memasuki jalan kota dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Seluruh pintu masuk ke kota juga telah dipasangi rambu larangan guna mencegah pelanggaran. Namun masih saja ada pengemudi yang nekat melanggar aturan tersebut.
"Apabila tetap ada pelanggaran, tentu petugas langsung melakukan tilang," tegas Khairunnas dikutip dari MCRiau.
Selain menindak pelanggaran jam operasional, dalam razia tersebut petugas juga menjaring sejumlah pelanggaran lainnya. Di antaranya truk dengan KIR mati, kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL), pengemudi tanpa SIM, hingga kendaraan dengan pajak yang sudah mati.
Razia ini menjadi bentuk komitmen Pemko Pekanbaru dalam menertibkan lalu lintas serta menjaga keselamatan dan kelancaran mobilitas warga di dalam kota. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :