Langgar Perwako, Jukir Tarik Uang Parkir Motor di Cut Nyak Dien Rp2 Ribu
Jumat, 30 Mei 2025 - 21:57:28 WIB
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho telah melakukan tinjauan ke Pasar Kuliner Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru, Rabu (28/5/2025) malam. Hal itu untuk memastikan tarif parkir sudah sesuai dengan Perwako terbaru.
Sebagaimana yang tertera pada Perwako Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Di mana untuk tarif parkir terbaru, diantaranya kendaraan roda dua, turun menjadi Rp1 ribu dan roda empat Rp2 ribu untuk satu kali parkir.
Namun, meski sudah ditinjau orang nomor satu di Pekanbaru sekalipun, implementasi di lapangan tampaknya masih belum terlaksana dengan baik.
Berdasarkan tinjauan Hallo Riau di Pasar Kuliner Cut Nyak Dien, para juru parkir (jukir) masih mengutip Rp2 ribu untuk kendaraan roda 2.
Itu dikatakannya, karena lokasi Pasar Kuliner Cut Nyak Dien bukan area parkir tepi jalan umum yang dimaksudkan dalam Perwako terbaru.
"Masih Rp2000. Kami ni PT Yabisa tarifnya Rp2 ribu bukan Rp1 ribu," kata salah seorang jukir.
Padahal, PT Yabisa Sukses Mandiri merupakan salah satu pengelola parkir tepi jalan umum yang bekerjasama sama dengan Pemko Pekanbaru.
Meskipun mengaku sebagai juru parkir yang dipekerjakan PT Yabisa Sukses Mandiri, dirinya tak mengenakan rompi pada kebanyakan jukir lainnya.
Untuk diketahui, Perwako 02 Tahun 2025 ini menggantikan Perwako sebelumnya yakni Perwako Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perwako Nomor 148 Tahun 2020 dan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Sebagai BLUD.
Penulis: Yuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :