PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) resmi memutuskan kontrak kerja sama dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP), penyedia jasa pengangkutan sampah di Kawasan 1, 2, dan 3.
Keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara pemutusan kontrak bernomor B.600.1.17.3/DLHK-UPT.PP/24/2025 yang ditandatangani pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Kepala UPT Pelayanan Persampahan DLHK Kota Pekanbaru, Wahyu Darmawan Basyuni, menyebutkan bahwa pemutusan kontrak dilakukan setelah perusahaan dinilai tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja.
"Kami telah melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap PT Ella Pratama Perkasa, namun tidak ada perbaikan signifikan. Mereka tidak menjalankan pekerjaan sesuai kontrak,” ujar Wahyu pada Minggu (8/6).
Menurut Wahyu, pihaknya telah memberikan peringatan resmi sebanyak dua kali—yakni pada 14 Januari dan 30 April 2025. Namun hingga 7 Juni 2025, perusahaan tidak menunjukkan progres perbaikan dalam pelayanan pengangkutan sampah.
Kontrak yang diputus mencakup tiga wilayah kerja berdasarkan dokumen perjanjian:
- Kawasan 1: Nomor B.600.1.17.3/DLHK/09/XII/2024
- Kawasan 2: Nomor B.600.1.17.3/DLHK/10/XII/2024
- Kawasan 3: Nomor B.600.1.17.3/DLHK/11/XII/2024.
Sebagai akibat dari pemutusan ini, hak-hak pembayaran kepada PT EPP akan disesuaikan dengan volume pekerjaan yang telah diselesaikan. Namun, tanggung jawab terhadap pihak ketiga, termasuk hak-hak tenaga kerja, sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Segala bentuk kerja sama lanjutan, termasuk kewajiban kepada karyawan, berada di bawah tanggung jawab penyedia jasa,” tegas Wahyu dikutip dari JPNN.
DLHK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total nilai kontrak ketiga kawasan. Denda ini akan dipotong langsung dari Jaminan Pelaksanaan yang telah disetor perusahaan.
Lebih lanjut, PT Ella Pratama Perkasa akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai penyedia barang dan jasa, sehingga tidak dapat mengikuti lelang atau kerja sama serupa di masa mendatang.
“Langkah tegas ini kami ambil untuk menjaga mutu layanan publik, khususnya pengelolaan sampah, yang sangat krusial bagi kesehatan dan kenyamanan warga Pekanbaru,” tambah Wahyu.
DLHK dan PUPR Ambil Alih Penanganan Sampah
Dengan berakhirnya kontrak tersebut, penanganan sampah di Kawasan 1, 2, dan 3 untuk sementara akan diambil alih langsung oleh DLHK bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru serta instansi terkait lainnya.
Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa pelayanan pengangkutan sampah tidak akan terganggu dan tetap berjalan demi kenyamanan masyarakat. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :