Kontrak dengan PT EPP Diputus, Wako Pekanbaru Perintahkan ASN Goro Massal Angkut Sampah
PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru bergerak cepat pasca pemutusan kontrak dengan PT Ella Pratama Perkasa, perusahaan rekanan pengangkutan sampah.
Untuk memastikan tidak ada lagi tumpukan sampah yang merusak wajah kota, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memerintahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko untuk turun langsung melakukan gotong royong massal (goro) di seluruh kecamatan.
Instruksi tersebut disampaikan menyusul mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja PT EPP akibat tunggakan pembayaran upah dan sewa armada, yang mengakibatkan pengangkutan sampah lumpuh total dalam beberapa hari terakhir.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin atau yang akrab disapa Ami, menyampaikan bahwa keputusan tegas ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor kebersihan yang sangat vital.
"Kontrak dengan PT Ella resmi kami putus. Pelanggarannya sudah terlalu banyak. Terakhir, tidak dibayarkannya upah pekerja menyebabkan aksi mogok, dan ini berdampak langsung ke masyarakat. Sampah menumpuk di banyak titik," ujar Ami, Minggu (8/6/2025).
Sebagai langkah darurat, Agung memerintahkan agar seluruh ASN di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga OPD turun ke lapangan untuk membantu proses pembersihan dan pengangkutan sampah.
Selain itu, Dinas LHK dan Dinas PUPR diminta untuk menyusun sistem teknis baru agar pengangkutan sampah berjalan maksimal tanpa keterlibatan pihak ketiga.
"Pak Wali sudah instruksikan langsung agar pengangkutan dilakukan maksimal. Dinas LHK dan PUPR segera menyusun pola kerja baru, sementara ASN hari ini harus ikut membersihkan wilayahnya masing-masing. Tidak boleh ada lagi sampah tercecer apalagi menumpuk," tegas Ami.
Surat resmi pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Ella tertuang dalam Berita Acara Pemutusan Perjanjian Kerja Jasa Angkutan Persampahan Kawasan 1, 2, dan 3 Nomor: B.600.1.17.3/DLHK-UPT.PP/24/2025.
Ada sejumlah poin pelanggaran yang menjadi dasar pemutusan, termasuk kegagalan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian, serta dua kali surat peringatan resmi yang diabaikan oleh pihak perusahaan.
Hingga batas waktu 7 Juni 2025, tidak ada perbaikan kinerja yang signifikan dari PT Ella, bahkan tidak ada langkah konkret untuk memenuhi ketentuan pokok perjanjian. Pemerintah Kota pun tak ingin mengambil risiko lebih jauh.
Agung sebelumnya telah mengindikasikan kemungkinan pengelolaan sampah dilakukan secara langsung oleh Pemko, tanpa keterlibatan rekanan pihak ketiga, demi menjamin layanan kebersihan yang lebih stabil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Penulis: Dini
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :