PEKANBARU - Besaran iuran sampah sebesar Rp20 ribu yang dikeluhkan sebagian masyarakat Pekanbaru menjadi sorotan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menjelaskan bahwa besaran iuran tersebut, yang dipungut langsung oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS), sebelumnya telah disepakati oleh RT/RW beserta tokoh masyarakat setempat.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan oleh LPS bukanlah retribusi, melainkan iuran.
"Jadi yang dipungut sama masyarakat itu, itu iuran. Iuran itu apa, iuran itu, itu yang disepakati sama masyarakat. Nah yang disepakati sama masyarakat itu apa, sudah disetujui RT RW nya, tokoh masyarakatnya. Kalau dia tidak disetujui RT RW, berarti itu bisa dibilang tidak ada mufakat mereka," jelasnya.
Reza mengungkapkan bahwa selama ini, pungutan sampah banyak dilakukan oleh angkutan mandiri, dan uang tersebut tidak masuk ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Permasalahannya kan begini, selama ini banyak mandiri yang mengambil (iuran sampah), bukan LPS. Selama ini mandiri yang mengambil, mereka (masyarakat) bayar berapa, Rp15 ribu sampai dengan Rp20 ribu, kurang lebih sama kan. Jadi mandiri yang mengambil itu, itu tidak masuk sedikitpun atau satu rupiah pun ke retribusi, ke pemko. Nah LPS inilah yang memungut iuran itu, nanti merekalah yang membayarkan retribusi kepada Pemko," jelas Reza.
Dengan adanya LPS, menurut Reza, akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di kelurahan, serta meningkatkan retribusi kota Pekanbaru.
Anggaran dari retribusi tersebut nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan berbagai infrastruktur.
Menanggapi isu liar yang beredar, Reza kembali menegaskan perbedaan antara iuran dan retribusi.
"Nah, banyak isu-isu liar diluar, dibilang LPS memungut retribusi terlalu tinggi, bukan retribusi yang dia (LPS) pungut, itu iuran yang dibayar diakhir bulan, bukan dimuka di bayar. Itu salah persepsi. Kalau retribusi itu sudah ada ketetapannya. Kalau LPS yang mengambil retribusi itu salah, mereka itu mengambil iuran," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa yang membayarkan retribusi kepada Pemko bukanlah warga secara langsung, melainkan LPS berdasarkan hitungan tonase sampah.
"Jadi yang membayarkan retribusinya itu bukan warga, tetapi LPS lah yang membayarkan retribusinya. Nanti kita siapkan tonase, hitungan tonase dia, 100 rupiah perkilonya," imbuhnya.
Reza menegaskan bahwa tugas LPS diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2010 tentang tugas pokok dan fungsi LPS.
"LPS ini resmi, ada dasar hukumnya. Disitu ada Perwako, ada Perda dan Permendagri Nomor 33, disitu jelas tugas LPS itu seperti apa," jelasnya dilansir dari Pekanbaru.go.id. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :