PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah memberikan izin operasional kepada 78 Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di berbagai kelurahan.
Meskipun LPS sudah terbentuk di 83 kelurahan, izin operasionalnya diterbitkan secara bertahap.
"Dari 83 kelurahan, kita sudah mengeluarkan izin operasionalnya itu sudah 78," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra belum lama ini.
Ia menjelaskan, LPS yang telah terbentuk dan diberi izin operasional ini bertugas melakukan pengangkutan sampah di area permukiman dan jalan-jalan lingkungan.
Sementara itu, DLHK bertanggung jawab atas pengangkutan sampah di 32 ruas jalan utama. Sejauh ini, menurut Reza, sekitar 85 persen persoalan sampah di jalan protokol, jalan lingkungan, dan permukiman sudah berhasil diatasi.
"Kami optimis dengan kolaborasi DLHK dan LPS, persoalan sampah yang ada di masyarakat, badan usaha, maupun di jalan-jalan protokol, Insyaallah bisa tuntas," ucapnya.
Agar pengangkutan sampah, khususnya di jalan-jalan lingkungan dan permukiman, dapat terlaksana dengan baik, Reza berharap keberadaan LPS bisa didukung penuh oleh semua pihak.
"Karena dengan adanya LPS ini tentu menjadi salah satu solusi dalam hal pengangkutan sampah dan itu bisa terkendali," tutupnya dilansir dari Pekanbaru.go.id. (*)