PEKANBARU - Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seharusnya menjadi tulang punggung penyediaan layanan air bersih untuk masyarakat Pekanbaru ini kini dalam kondisi sakit.
Berdiri sejak 1976 melalui Perda Tingkat I Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 1976 dan diperbarui dengan Perda Nomor 2 Tahun 1988, PDAM Tirta Siak sudah berusia 49 tahun. Namun, saat ini perusahaan menanggung beban utang yang menembus Rp200 miliar.
Pemerintah Kota Pekanbaru pun melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran direksi hingga pengurus perusahaan tersebut. Asisten II Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyebut kondisi PDAM sudah masuk kategori perusahaan sakit sejak tiga tahun terakhir.
“PDAM Tirta Siak memang masuk dalam kategori perusahaan yang sakit,” ungkap Ingot, Rabu (24/9/2025).
Ia menjelaskan, masalah ini tak bisa dilepaskan dari kondisi historis perusahaan. Meski begitu, Pemko Pekanbaru tidak tinggal diam. Upaya pembenahan dilakukan, salah satunya melalui pembaruan jaringan pipa yang sebagian besar sudah berusia lebih dari 50 tahun.
"Pipa eksisting kebanyakan dipasang sejak 1974, maka kita lakukan pembaruan lewat Program KPBU SPAM. Proyek ini difasilitasi oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan, dan saat ini sebagian besar jaringan sudah terpasang,” jelasnya.
Namun persoalan muncul karena jumlah pelanggan PDAM belum bertambah signifikan. Dari total penduduk Pekanbaru, sambungan rumah (SR) yang terlayani kurang dari 12 ribu SR, sementara jangkauan layanan belum mencakup 15 kecamatan.
“Kita butuh produk air terjual. Sambungan rumah harus bertambah agar bisa menutup hutang KPBU yang ada,” kata Ingot.
Ia menambahkan, kapasitas produksi air sudah meningkat, tetapi tidak diimbangi dengan jumlah pelanggan. Kondisi ini menyebabkan PDAM berulang kali gagal bayar, sehingga berpotensi menimbulkan risiko pemutusan hubungan kerja sama dengan KPBU.