PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai merancang penataan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sekitar Masjid Raya Annur Riau, Jalan Hangtuah, Pekanbaru.
Upaya ini dilakukan untuk menyeimbangkan kegiatan ekonomi warga dengan menjaga kesucian kawasan masjid sebagai pusat ibadah.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengurus Masjid Raya Annur Riau dan Lurah Sumahilang untuk mencari solusi terbaik bagi para pedagang.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pengurus masjid melalui lurah agar sebagian halaman Masjid Raya Annur Riau bisa dimanfaatkan untuk relokasi PKL. Lokasi ini nantinya menampung pedagang yang sebelumnya berjualan di sekitar SMPN 1, SMAN 1 dan SMPN 5 Pekanbaru," jelas Yuliarso.
Ia menyebutkan, pengurus masjid masih melakukan pembahasan terkait aturan dan ketentuan bagi para pedagang agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi utama masjid.
"Tiga hal yang jadi fokus utama kami adalah kesopanan sesuai syariat Islam, kebersihan, dan keamanan. Nantinya, semua ini akan dirumuskan bersama pedagang dan masyarakat agar terwujud kerja sama menjaga kawasan tersebut," ujarnya.
Selain itu, aktivitas berdagang di area masjid akan dibatasi waktu operasionalnya. PKL hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga 23.00 WIB, atau paling lama sampai pukul 24.00 WIB.
"Di luar jam itu tidak boleh ada aktivitas jual beli," tegas Yuliarso.
Ia menambahkan, komunikasi antara Pemko, pengurus masjid, dan para pedagang berjalan baik. Pemerintah ingin memastikan semua pihak memahami tanggung jawab masing-masing sebelum penataan diterapkan.
"Lurah Sumahilang sudah membuka ruang diskusi agar kesepakatan bisa disusun sejak awal. Kita ingin pelaksanaannya nanti berjalan tertib, dan semua pihak ikut menjaga kawasan Masjid Raya Annur Riau," tutupnya.