PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mulai melakukan penataan kabel fiber optik (FO) yang sebelumnya terlihat semrawut di sejumlah titik. Kegiatan ini dimulai pada Selasa (18/11/2025), dipusatkan di Jalan Inpres, Kecamatan Marpoyan Damai.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota (Plh Sekdako) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, turun langsung memimpin proses perapian tersebut. Ia menyampaikan bahwa penataan hari itu menyasar beberapa ruas jalan seperti Jalan Rambutan, Jalan Inpres, Jalan Pahlawan Kerja, dan Jalan Flora Sukajadi.
Menurut Ingot, penataan kabel adalah bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menata infrastruktur kota agar lebih aman, nyaman, dan memiliki nilai estetika. Ia mengungkapkan, belakangan ini muncul sejumlah insiden yang dialami warga akibat kabel internet yang tidak dikelola dengan baik sehingga mengganggu pengguna jalan.
"Karena itu, kemarin kami mengumpulkan para penyedia layanan yang tergabung dalam Apjatel bersama OPD terkait. Dari pertemuan itu disepakati bahwa pekerjaan perapian dimulai hari ini," jelasnya.
Langkah awal difokuskan pada merapikan kabel yang menggantung atau berantakan agar tampilan lingkungan lebih tertata serta tidak membahayakan masyarakat.
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga menyiapkan tindakan lanjutan berupa penertiban bahkan pemutusan kabel fiber optik yang kondisinya dianggap paling mengganggu dan berpotensi membahayakan warga.
"Hari ini juga Dishub dan Kominfo sudah saya tugaskan untuk melakukan monitoring. Dalam waktu dekat, beberapa titik yang dinilai sangat krusial akan kami tertibkan," ujar Ingot.
Meski demikian, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah akan lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai pengguna layanan internet. Ingot menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan warga dan aturan tata kelola infrastruktur.
"Kabel-kabel ini juga dipakai masyarakat kita. Maka langkah yang diambil harus tetap mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Setelah itu baru kita berbicara mengenai perizinan, regulasi, dan tata kelola ke depannya," tutupnya.