PEKANBARU - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 bakal segera dimulai. Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebagai acuan utama.
Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, menyebutkan bahwa pengumuman UMP diperkirakan keluar pada pekan ini. Setelah itu barulah pembahasan resmi mengenai kenaikan UMK Pekanbaru dilakukan.
Jamal menjelaskan bahwa formulasi penentuan UMK 2026 masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Ia mengatakan bahwa kenaikan UMK di berbagai daerah biasanya bergerak merata, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas tenaga kerja, serta kebutuhan hidup layak di daerah masing-masing.
UMK Pekanbaru tahun 2025 sebelumnya mengalami peningkatan sebesar enam persen dibanding tahun 2024, sehingga ditetapkan sebesar Rp 3.675.937.
Untuk tahun 2026, Jamal memperkirakan kenaikan berada di kisaran lima persen. Jika prediksi itu sesuai, maka UMK Pekanbaru 2026 diperkirakan mencapai Rp 3.859.733,85 atau naik sekitar Rp 183.796,85 dari tahun sebelumnya.
Meski demikian, usulan dari kalangan buruh tercatat lebih tinggi, yakni antara 7 persen hingga 7,5 persen. Jamal menegaskan bahwa semua angka tersebut masih bersifat prediksi sambil menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Riau sebagai penentu akhir UMK.