PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, Selasa (3/2/2026).
Penyegelan dilakukan setelah beredarnya video di media sosial yang diduga menampilkan kontes kecantikan waria di dalam hiburan malam tersebut. Video itu menuai reaksi keras dari masyarakat hingga berujung aksi unjuk rasa.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho turun langsung ke lokasi dan memimpin proses penyegelan, didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta. Sebelum memasang segel, Agung terlebih dahulu meminta penjelasan dari pihak pengelola serta meninjau sejumlah ruangan yang diduga menjadi lokasi kegiatan dalam video viral itu.
"Kami melakukan penertiban sesuai Perda. Kemarin juga ada aksi demo dari beberapa tokoh masyarakat, sehingga kami langsung turun untuk melihat langsung kondisinya," ujar Agung kepada wartawan usai penyegelan.
Pemko Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru sejak menerima laporan terkait dugaan pesta waria di THM Paragon. Saat ini, pihak kepolisian juga sudah memanggil pengelola serta sejumlah pihak yang muncul dalam video tersebut untuk dimintai keterangan.
"Penyegelan ini kami ambil lebih dulu untuk menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru. Apalagi sempat terjadi aksi unjuk rasa. Perlu juga kami jelaskan, izin THM ini terbit jauh sebelum masa kepemimpinan kami," jelasnya.
Agung menambahkan, selama masa penyegelan, pemerintah kota akan melakukan evaluasi terhadap izin operasional THM Paragon. Seluruh aktivitas hiburan di lokasi tersebut dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan oleh kepolisian selesai.
"Tidak boleh ada kegiatan di Paragon sampai persoalan ini benar-benar jelas. Apakah ada keterlibatan manajemen, ada fasilitasi, atau murni dilakukan oleh pengunjung," tegasnya.
Jika nantinya terbukti ada pelanggaran yang dilakukan manajemen, Agung memastikan izin operasional THM Paragon akan dicabut. Namun jika tidak ditemukan kesalahan dari pihak pengelola, pemerintah akan mempersilakan tempat tersebut kembali beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.