PEKANBARU - Pemko Pekanbaru mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan gotong royong selama 30 menit sebelum jam kerja. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan konsep Pekanbaru Green City sekaligus mendukung program nasional Indonesia Asri.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional pada Senin, 2 Februari 2026. Menurut Agung, Pekanbaru sebenarnya sudah lebih dulu menerapkan konsep kota hijau sejak 2025.
"Indonesia Asri dan Pekanbaru itu sudah sejalan. Konsep Pekanbaru Green City sudah kita jalankan, jadi ini bukan hal baru," kata Agung.
Salah satu fokus utama dalam kebijakan itu adalah membangun kembali budaya gotong royong di kalangan ASN. Agung menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah untuk melakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan kantor setiap hari sebelum jam kerja dimulai.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut wajib dilakukan bersama-sama selama 30 menit sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan kerja. "Ini bukan sekadar bersih-bersih, tapi wujud cinta terhadap kota dan lingkungan," ujarnya.
Semangat gotong royong, kata Agung, tidak berhenti di lingkungan kantor. ASN juga diminta aktif mengikuti kegiatan gotong royong di lingkungan tempat tinggal masing-masing pada akhir pekan.
Kegiatan tersebut nantinya dilaporkan kepada kepala OPD untuk diteruskan kepada wali kota. Agung menilai, ASN harus menjadi contoh sebelum mengajak masyarakat terlibat langsung menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
"Gerakan ini harus dimulai dari ASN. Kalau mereka sudah bergerak, masyarakat akan lebih mudah kita ajak bersama-sama," tutupnya.