PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan takjil di kawasan Jalan Tengku Umar, Kecamatan Lima Puluh, agar tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
Peringatan ini disampaikan setelah petugas menemukan sejumlah pedagang yang memanfaatkan badan jalan untuk membuka lapak. Kondisi tersebut menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam-jam menjelang berbuka puasaKepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan volume kendaraan di kawasan itu meningkat signifikan selama Ramadan. Situasi semakin padat ketika sebagian pedagang memakan badan jalan sehingga mempersempit ruang bagi pengguna jalan.
“Pada jam-jam menjelang berbuka, arus kendaraan meningkat. Jika badan jalan digunakan untuk berjualan, tentu ini menimbulkan kemacetan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Yuliarso, Sabtu (21/2) dilansir dari MCRiau.
Saat ini, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para pedagang agar menata kembali lapaknya dan berjualan di lokasi yang telah ditentukan.
Namun, pihaknya menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila imbauan tersebut tidak diindahkan. Penertiban akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum.
Satpol PP berharap para PKL dapat bekerja sama menjaga kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya.