PEKANBARU - Pemko Pekanbaru memastikan pencairan empat komponen penghasilan sekaligus bagi seluruh ASN dan PPPK pada Maret 2026. Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi aparatur menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Empat komponen yang dicairkan meliputi gaji bulan Maret, tunjangan kinerja bulan Februari, gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), serta TPP ke-14 atau TPP THR.
Dengan kebijakan ini, para ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru akan menerima dua gaji dan dua TPP dalam waktu yang hampir bersamaan.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus meningkatkan semangat kerja menjelang Lebaran.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-14 bagi aparatur negara.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga dapat menggerakkan roda perekonomian daerah selama bulan Ramadan.
Agung mengingatkan agar para ASN dan PPPK memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut dengan bijak serta memperbanyak amal di bulan suci.
Ia mengimbau agar aparatur menunaikan zakat fitrah dan zakat mal serta memperbanyak sedekah sebagai bentuk rasa syukur.
Agung berharap pencairan berbagai komponen penghasilan ini dapat menghadirkan Ramadan yang penuh kebahagiaan bagi para pegawai sekaligus memberi dampak positif bagi perekonomian Kota Pekanbaru.
Menurutnya, Ramadan adalah momentum untuk berbagi dan saling membantu.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya aparatur pemerintah, untuk membahagiakan keluarga, membantu sesama, serta ikut menggerakkan ekonomi kota selama bulan suci.