PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mengoperasikan Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 Pekanbaru Aman sebagai sistem layanan darurat terpadu yang dapat diakses masyarakat melalui satu nomor panggilan.
Peluncuran layanan ini dipusatkan di Kantor TRC 112 di Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi, sebagai bagian dari upaya mempercepat respons terhadap berbagai kondisi darurat di kota tersebut.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan, kehadiran layanan ini bertujuan menyederhanakan akses masyarakat saat menghadapi situasi kritis.
“Cukup tekan 112, nanti langsung terhubung ke instansi yang menangani,” ujar Agung.
Layanan 112 dirancang menjadi pintu masuk tunggal bagi masyarakat untuk melaporkan beragam kejadian darurat, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kebakaran, hingga tindak kriminal.
Menurut Agung, masyarakat tidak perlu lagi mengingat banyak nomor instansi. Semua laporan akan diterima oleh pusat komando yang langsung meneruskan ke pihak terkait.
“Layanan call center 112 bisa diakses gratis tanpa pulsa dan aktif selama 24 jam penuh,” jelasnya.
Setiap laporan yang masuk akan segera diproses dengan koordinasi lintas instansi sehingga penanganan di lapangan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
TRC 112 Pekanbaru Aman mengintegrasikan berbagai organisasi perangkat daerah dalam satu sistem komunikasi terpadu. Dengan model ini, respons darurat tidak lagi berjalan secara terpisah.
“Begitu ada laporan, tim langsung bergerak dan berkoordinasi lintas instansi yang tergabung dalam TRC Pekanbaru Aman,” kata Agung.
Pendekatan ini diyakini mampu mempersingkat waktu tanggap sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan.
Tidak hanya melibatkan perangkat daerah, program ini juga menggandeng berbagai lembaga strategis untuk memperkuat sinergi penanganan darurat. Kolaborasi mencakup unsur TNI, kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga pemasyarakatan.
Pemko Pekanbaru menilai kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi langkah penting dalam membangun sistem keamanan kota yang lebih responsif dan terintegrasi.
Kehadiran TRC 112 Pekanbaru Aman dipandang sebagai langkah strategis dalam membangun sistem pengaduan masyarakat berbasis kecepatan dan koordinasi.
Dengan sistem satu pintu ini, pemerintah berharap penanganan masalah di lapangan menjadi lebih efektif, terukur, dan tepat sasaran.