www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Zizi Band Tembus Top 30 Band Academy Indosiar, Harumkan Nama Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Memanas, KPK Tegaskan Dakwaan Abdul Wahid Sah dan Layak Dilanjutkan
Rabu, 08 April 2026 - 17:35:50 WIB
Jaksa KPK meminta eksepsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ditolak (foto/fitri)
Jaksa KPK meminta eksepsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ditolak (foto/fitri)

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru untuk menolak nota perlawanan yang diajukan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan pendapat jaksa atas eksepsi terdakwa. Jaksa menilai seluruh dalil keberatan yang diajukan pihak terdakwa tidak berdasar secara hukum.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota perlawanan terdakwa Abdul Wahid untuk seluruhnya dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian," ucap jaksa KPK dalam persidangan, Rabu (8/4/2026).

Jaksa juga menyatakan surat dakwaan terhadap Abdul Wahid telah disusun secara sah sesuai ketentuan hukum acara pidana, sehingga layak menjadi dasar pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi pada 30 Maret 2026, tim penasihat hukum Abdul Wahid meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa KPK.

Kuasa hukum terdakwa beralasan perkara tersebut bukan ranah pidana korupsi, melainkan masuk dalam wilayah hukum administrasi negara karena berkaitan dengan kebijakan penerbitan Peraturan Gubernur tentang APBD Riau Tahun 2025.

"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan tidak dapat diterima," ujar tim penasihat hukum dalam persidangan.

"Menyatakan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Abdul Wahud tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya. Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika putusan sela dibacakan," demikian nota perlawanan Abdul Wahid.

Dalam berbagai kesempatan, Abdul Wahid membantah seluruh tuduhan jaksa. Ia menilai dakwaan KPK sarat dramatisasi dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

Ia bahkan melontarkan adanya pihak lain di lingkungan Dinas PUPR Riau yang justru memiliki niat jahat (mens rea), termasuk sejumlah Kepala UPT dan seorang pejabat sekretariat dinas.

"Kepala-kepala UPT dan Sektretaris Dinas PUPR Riau. Inilah yang punya niat kahat sebenarnya, saya tidak pernah memerintahkan mereka" kata Abdul Wahid usai pembacaan nota perlawanan.

Dalam dakwaan KPK menyebut adanya praktik setoran sebesar 5 persen dari nilai proyek yang bersumber dari para Kepala UPT. Total uang yang diduga terkumpul mencapai Rp3,55 miliar dalam periode Juni hingga November 2025.

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya arahan "matahari satu" dalam rapat internal, yang dimaknai sebagai penegasan satu komando disertai ancaman evaluasi jabatan bagi pejabat yang tidak patuh.

"Kenapa Kepala UPT harus takut, emang ada jabatan apa disitu yang enak-enak sehingga mau digeser?. Mereka yang punya mens area, punya niat jahat disitu.

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid pada Kamis, 26 Maret 2026 lalu resmi duduk dikursi pesakitan.

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum KPK mengungkap istilag "mataharu adalah satu" dalam pertemuan dirumah dinas pada 7 April 2025.

"Terdakwa (Abdul Wahid) memberikan arahan semua ASN di Dinas PUPRKPP Riau patug kepada terdakwa (Arief) dengan menyampaikan "matahari hanya satu", ujar JPU KPK.

Penulis: Fitri
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Zizi Band mewakili Riau di Top 30 Band Academy Indosiar (foto/ist)Zizi Band Tembus Top 30 Band Academy Indosiar, Harumkan Nama Pekanbaru
Jaksa KPK meminta eksepsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ditolak (foto/fitri)Sidang Memanas, KPK Tegaskan Dakwaan Abdul Wahid Sah dan Layak Dilanjutkan
Bupati Pelalawan, H Zukri.Di Milad ke-60, Bupati Zukri titip harapan agar BRK Syariah Terus Hadir untuk Masyarakat Kecil.
Wabup Husni Tamrin hadiri syukuran replanting perdana KPUD Sejahtera SP 6 Desa Makmur (foto/Andy)Wabup Husni Tamrin Hadiri Syukuran Replanting Perdana KPUD Sejahtera SP 6 Desa Makmur
Polisi melakukan penyelidikan di proyek pembangunan Rumah Sakit Santa Maria Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, Selasa (7/4/2026). (Polsek Sukajadi)Tragis! Lift Barang Proyek RS Santa Maria Terjun, Tiga Pekerja Terluka
  Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan Muhamad Arifin saat memberikan materi pada ajang  Offshore Technology Conference (OTC) Asia 2026 yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis (2/4).PHR Dorong Pengembangan Migas Non-Konvensional sebagai Game Changer Ketahanan Energi Nasional
Wako Paisal menerima dokumen Hasil Kerja Pansus terhadap LKPj Walikota Dumai Akhir Tahun Anggaran 2025 (foto/bambang)Wako Dumai Hadiri Paripurna Penyampaian Hasil Kerja Pansus LKPj 2025
Kronologi Bocah 4 Tahun Korban Diduga Jatuh ke Sungai Batang Kuantan
Sekjen Kemenperin Eko SA Cahyanto (kedua kanan) dan Dirjen ILMATE Kemenperin Setia Darta (kedua kiri) didampingi Ketua Umum Gaikindo, Putu Juli Ardika (kiri) bersama Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM) Bansar Maduma (kanan) berbincang di depan Toyota Hilux Rangga yang dikonversi menjadi kendaraan distribusi MBG, Rabu (8/4/2026). Toyota Hadirkan Berbagai Konversi Hilux Rangga di GIICOMVEC 2026, Dukung Produktivitas Bisnis Nasional
Kegiatan halal bihalal BKPSDM Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Halal Bihalal BKPSDM Rohil, Wabup Jhoni Charles Serukan Semangat Baru ASN
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved