PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru untuk menolak nota perlawanan yang diajukan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan pendapat jaksa atas eksepsi terdakwa. Jaksa menilai seluruh dalil keberatan yang diajukan pihak terdakwa tidak berdasar secara hukum.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota perlawanan terdakwa Abdul Wahid untuk seluruhnya dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian," ucap jaksa KPK dalam persidangan, Rabu (8/4/2026).
Jaksa juga menyatakan surat dakwaan terhadap Abdul Wahid telah disusun secara sah sesuai ketentuan hukum acara pidana, sehingga layak menjadi dasar pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi pada 30 Maret 2026, tim penasihat hukum Abdul Wahid meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa KPK.
Kuasa hukum terdakwa beralasan perkara tersebut bukan ranah pidana korupsi, melainkan masuk dalam wilayah hukum administrasi negara karena berkaitan dengan kebijakan penerbitan Peraturan Gubernur tentang APBD Riau Tahun 2025.
"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan tidak dapat diterima," ujar tim penasihat hukum dalam persidangan.
"Menyatakan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Abdul Wahud tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya. Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika putusan sela dibacakan," demikian nota perlawanan Abdul Wahid.
Dalam berbagai kesempatan, Abdul Wahid membantah seluruh tuduhan jaksa. Ia menilai dakwaan KPK sarat dramatisasi dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
Ia bahkan melontarkan adanya pihak lain di lingkungan Dinas PUPR Riau yang justru memiliki niat jahat (mens rea), termasuk sejumlah Kepala UPT dan seorang pejabat sekretariat dinas.
"Kepala-kepala UPT dan Sektretaris Dinas PUPR Riau. Inilah yang punya niat kahat sebenarnya, saya tidak pernah memerintahkan mereka" kata Abdul Wahid usai pembacaan nota perlawanan.
Dalam dakwaan KPK menyebut adanya praktik setoran sebesar 5 persen dari nilai proyek yang bersumber dari para Kepala UPT. Total uang yang diduga terkumpul mencapai Rp3,55 miliar dalam periode Juni hingga November 2025.
Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya arahan "matahari satu" dalam rapat internal, yang dimaknai sebagai penegasan satu komando disertai ancaman evaluasi jabatan bagi pejabat yang tidak patuh.
"Kenapa Kepala UPT harus takut, emang ada jabatan apa disitu yang enak-enak sehingga mau digeser?. Mereka yang punya mens area, punya niat jahat disitu.
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid pada Kamis, 26 Maret 2026 lalu resmi duduk dikursi pesakitan.
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum KPK mengungkap istilag "mataharu adalah satu" dalam pertemuan dirumah dinas pada 7 April 2025.
"Terdakwa (Abdul Wahid) memberikan arahan semua ASN di Dinas PUPRKPP Riau patug kepada terdakwa (Arief) dengan menyampaikan "matahari hanya satu", ujar JPU KPK.