PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui tim gabungan menargetkan penertiban kabel dan tiang fiber optic (FO) di seluruh wilayah kota mulai April hingga Mei 2026. Langkah ini dilakukan untuk menata infrastruktur jaringan agar lebih rapi, tertib, dan sesuai standar teknis.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan setelah seluruh perangkat regulasi dan persetujuan teknis (pertek) selesai disusun.
“Kita menertibkan setelah perangkat aturannya disiapkan. Mudah-mudahan April atau paling lambat Mei sudah mulai berjalan,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah kota saat ini tengah menyusun skema perizinan yang mengatur pemasangan kabel dan tiang FO oleh penyedia layanan. Dalam aturan tersebut juga akan diatur kewajiban terkait status lahan, termasuk jika menggunakan aset milik daerah yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, tim teknis yang terdiri dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Balai Monitor, serta Komunikasi Digital (Komdigi) sedang menyusun desain teknis bentangan kabel agar penataannya lebih rapi dan memenuhi standar keselamatan.
Setelah regulasi dan desain teknis rampung, Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan sosialisasi kepada seluruh penyedia layanan internet. Mereka juga akan diberikan batas waktu untuk merapikan kabel dan tiang FO yang telah terpasang.
“Setelah semua tuntas, kita lakukan sosialisasi agar menjadi acuan bersama dalam penataan infrastruktur jaringan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap langkah ini dapat meningkatkan estetika kota sekaligus menciptakan infrastruktur jaringan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.(*)