PEKANBARU - Dishub Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang Over Dimension Over Load (ODOL) agar tidak melintas di dalam kota pada jam yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih ditemukan kendaraan ODOL yang nekat melintas di luar jam operasional yang diperbolehkan, terutama pada siang dan sore hari.
"Iya (masih ada kendaraan yang melintas pada jam yang dilarang). Kalau lewat jam 22.00 WIB malam bisa," ujar Masykur.
Ia menambahkan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara ketat, bahkan dalam kondisi cuaca hujan sekalipun. "Walaupun cuaca dalam kondisi hujan, kita tetap menjaga ODOL agar tidak masuk jalan dalam kota," kata Masykur dikutip dari pekanbaru.go.id.
Meski sudah dilakukan penindakan oleh petugas gabungan melalui operasi lapangan, termasuk penilangan, pelanggaran masih tetap terjadi.
Di lapangan, kendaraan angkutan barang bertonase besar masih terlihat melintas di sejumlah ruas jalan utama kota seperti Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan SM Amin pada siang hingga sore hari.
Sesuai ketentuan yang berlaku, kendaraan ODOL hanya diperbolehkan melintas di dalam kota pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Pemerintah kota memastikan akan terus memperketat pengawasan demi menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di Pekanbaru.