PEKANBARU - Langkah kecil bisa membawa perubahan besar. Itulah yang terjadi di Jalan Melati Sekuntum, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Selama sepekan, tumpukan sampah yang tak kunjung diangkut menimbulkan bau menyengat dan mengganggu aktivitas warga.
Di tengah kondisi itu, Melki, seorang warga setempat, memilih tidak diam. Ia melaporkan persoalan tersebut melalui layanan Tim Reaksi Cepat (TRC) 112. Respons yang datang ternyata jauh lebih cepat dari perkiraannya.
Tak butuh waktu lama, di hari yang sama petugas langsung turun ke lokasi dan membersihkan tumpukan sampah yang meresahkan warga.
“Laporan diterima TRC 112 kemarin, dan di hari yang sama langsung ditindaklanjuti. Kami langsung turunkan armada dan petugas untuk mengangkut sampah tersebut,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Reza Aulia Putra, Sabtu (25/4/2026).
Langkah sederhana Melki pun berbuah manis. Ia menerima reward berupa voucher belanja senilai ratusan ribu rupiah sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Kota Pekanbaru yang diserahkan atas nama Wali Kota Agung Nugroho.
Bagi pemerintah kota, penghargaan ini bukan sekadar hadiah, melainkan dorongan agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Ini bentuk apresiasi pemerintah kota terhadap warga yang aktif dan peduli terhadap lingkungan,” tambahnya.
Program pemberian reward ini menjadi bagian dari upaya mengubah pola pikir masyarakat, dari sekadar mengeluh menjadi ikut terlibat dalam menjaga kota. Inisiatif tersebut juga sejalan dengan visi menjadikan Pekanbaru sebagai kota hijau atau Green City.
“Kami akan membuat reward kepada warga yang aktif, berperan aktif dalam melaporkan apa saja (yang terjadi) di Kota Pekanbaru melalui TRC 112,” tegas Walikota Agung Nugroho.
Ia memastikan, laporan warga tidak terbatas pada persoalan sampah saja, melainkan seluruh permasalahan kota yang membutuhkan perhatian cepat.
Meski demikian, tantangan besar masih dihadapi. Aktivitas angkutan sampah liar masih marak, terutama di wilayah perbatasan kota, dengan berbagai modus pembuangan ilegal.
Pemerintah pun mulai mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Bisa saja terjerat pidana, apabila alat buktinya cukup. Bisa kena hukum pidana kalau memang sudah berulang kali,” tegas Kasatpol PP Desheriyanto.
Ia menegaskan, penindakan akan dilakukan tanpa kompromi terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
“Ketika angkutan liar membuang sampah sembarangan, tentu bakal kita tindak,” ujarnya.
Menurutnya, masa sosialisasi telah cukup panjang, dan kini saatnya penegakan aturan dilakukan secara konsisten.
“Jadi untuk pelaku buang sampah sembarangan bakal kena sanksi denda, sebab kita sudah berulang kali memberi peringatan,” tambahnya dikutip dari MCRiau.
Kisah Melki mungkin tampak sederhana. Namun dari satu laporan, muncul harapan baru bahwa menjaga kebersihan kota bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.
Dengan insentif sebagai pemicu dan penegakan hukum sebagai penyeimbang, Pekanbaru mulai membangun budaya baru: warga yang peduli dan pemerintah yang responsif.