www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Diduga Eksploitasi 3 Anak Jadi Pengamen dan Manusia Silver, Polisi Amankan IRT di Pelalawan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


HUT ke-242 Pekanbaru, Pemko Hapus Semua Denda Pajak Daerah hingga 31 Agustus 2026
Selasa, 02 Juni 2026 - 17:31:59 WIB
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.(foto: int)
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.(foto: int)

PEKANBARU – Pemko Pekanbaru memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program penghapusan denda berbagai jenis pajak daerah dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 Kota Pekanbaru.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa harus menanggung beban sanksi administratif yang selama ini terakumulasi.

Program tersebut resmi diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Administratif Pajak Daerah. Kebijakan mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya pemerintah membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.

"Pada HUT Pekanbaru ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah. Mulai hari ini sampai 31 Agustus," ujar Agung Nugroho, Selasa (2/6/2026).

Kebijakan penghapusan sanksi administratif diperkirakan akan memberikan manfaat besar, terutama bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dengan program ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan selama masa kebijakan berlangsung.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Tidak hanya PBB, penghapusan denda juga mencakup berbagai jenis pajak daerah lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Beberapa jenis pajak yang masuk dalam program penghapusan sanksi administratif antara lain, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan.

Kemudian, PBJT atas makanan dan minuman, Pajak kesenian dan hiburan, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain penghapusan denda pembayaran pajak, Pemko Pekanbaru juga memberikan penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pemko Pekanbaru berharap program tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan pajak.

Dengan dihapuskannya denda, beban pembayaran menjadi lebih ringan sehingga mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya.

"Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang mengalami tunggakan pembayaran," pungkas Agung Nugroho.

Sumber: riaupos.co


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Polisi Amankan Perempuan di Pelalawan, Tiga Anak Diduga Dipaksa Mengamen hingga Malam HariDiduga Eksploitasi 3 Anak Jadi Pengamen dan Manusia Silver, Polisi Amankan IRT di Pelalawan
Ilustrasi harga sawit Riau tembus Rp3.696 per kilogram (foto/int)Petani Sawit Tersenyum, Harga TBS Swadaya Riau Menguat Jadi Rp3.696 per Kg
Salah satu mahasiswa menyampaikan orasinya dalam unjuk rasa di  Jakarta Pusat beberapa waktu lalu (foto/Kompas)Massa Mahasiswa dan Masyarakat Demo di Jakarta Hari Ini, 4.576 Polisi Dikerahkan
Gerbang UIR.UIR Duduki Peringkat Pertama Kampus Swasta Terbaik di Riau versi EduRank 2026
Polres Rokan Hilir berhasil ungkap kasus pencurian dupa di Kelenteng Hai Cuking (foto/afrizal)Polres Rohil Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dupa di Kelenteng Hai Cuking
  Kena imbas pembangunan Waduk Tenayan Raya, warga mendatangi Komisi I minta bantuan (foto/Mimi)Kena Imbas Pembangunan Waduk Tenayan Raya, Warga Datangi Komisi I Minta Bantuan
Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian menjadi inspektur upacara peringatan Hari Krida Pertanian (foto/ist)Upacara Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Inhu Fokus pada Pertanian dan Pencegahan Stunting
Penyerahan bantuan 80 buku bacaan kepada SD Negeri 005 Lubuk Gaung sebagai bagian dari upaya mendukung literasi dan pendidikan bagi generasi muda di sekitar wilayah operasional perusahaan.PT ESM Donasikan 80 Buku Bacaan untuk Dukung Literasi Anak di Lubuk Gaung
Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi (foto/int)Dishub Kuansing Tuntaskan Pemasangan 13 Lampu PJU di Arena Utama MTQ Riau
Hendry Munief meluncurkan buku Jejak 1 Tahun Pengabdian, angkat kinerja sebagai anggota DPR RI (foto/ist)Hendry Munief Luncurkan Buku Jejak 1 Tahun Pengabdian, Angkat Kinerja sebagai anggota DPR RI
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved