PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mengubah pola pelayanan publik dengan mendekatkan layanan perizinan langsung ke wilayah tempat warga beraktivitas.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Pemko Pekanbaru menyiapkan layanan perizinan dan nonperizinan di sejumlah kantor kecamatan.
Langkah ini diharapkan memangkas kebutuhan masyarakat untuk datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di pusat kota.
Pada tahap awal, program tersebut akan diuji coba di empat kecamatan, yakni Binawidya, Rumbai, Bukit Raya dan Tenayan Raya.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, perluasan akses tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
"Kita ingin bagaimana pelayanan yang saat ini ada di MPP, juga bisa ada di kecamatan-kecamatan. Sehingga untuk mengurus PBG, izin usaha dan lain-lain, itu tidak perlu lagi ke MPP," ujar Agung, Jumat (21/8/2026).
Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Zaki Helmi menyebut, layanan yang akan ditempatkan di empat kantor kecamatan tersebut untuk sementara disebut sebagai MPP mini.
Namun, istilah tersebut belum menjadi nama resmi. Pemerintah daerah masih menyiapkan nama yang dinilai lebih tepat sebelum layanan tersebut diluncurkan.
"MPP mini ini istilah spontan saja. Nanti kita carikan nama yang pas saat launching," ucap Zaki.
Menurutnya, konsep tersebut dirancang sebagai salah satu inovasi pelayanan publik untuk menjawab tantangan geografis Pekanbaru yang memiliki wilayah cukup luas.
Dengan adanya titik pelayanan di kecamatan, masyarakat diharapkan tidak perlu menghabiskan waktu dan biaya tambahan hanya untuk mengakses layanan administrasi tertentu.
"Dengan Kota Pekanbaru yang cukup luas, bapak Walikota dan bapak wakil walikota mendorong bagaimana pelayanan itu bisa didekatkan ke masyarakat," ungkapnya.
Zaki menjelaskan, layanan di kecamatan nantinya berfungsi seperti perpanjangan tangan MPP. Dengan demikian, sebagian kebutuhan pelayanan perizinan dan nonperizinan dapat diakses warga dari wilayah kecamatan masing-masing.
"Maka kita akan hadirkan pelayanan (di kantor kecamatan) semacam cabang dari MPP. Secara spontanitas kami menyebutnya MPP mini," sambung Zaki.
Penerapan di empat kecamatan tersebut juga akan menjadi tahap evaluasi bagi DPM-PTSP. Pemerintah ingin melihat tingkat pemanfaatan layanan sebelum memperluas program ke wilayah lainnya.
"Apabila animo masyarakat cukup tinggi, nanti bisa kita lakukan pengembangan ke kecamatan lainnya. Jadi untuk tahap awal di 4 kecamatan dulu, Binawidya, Rumbai, Bukit Raya dan Tenayan Raya," terang Zaki.
Tidak hanya mengandalkan layanan berbasis kantor kecamatan, DPM-PTSP juga menyiapkan strategi berbeda untuk 11 kecamatan lainnya.
Pemerintah akan mengoptimalkan Mobil Layanan Keliling NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk menjangkau masyarakat secara langsung, terutama warga yang membutuhkan layanan terkait legalitas usaha.
"Fungsi mobil ini nanti akan kita maksimalkan di 11 kecamatan untuk melayani perizinan khususnya NIB. Intinya, kita ingin bagaimana pelayanan publik bisa semakin dekat pada masyarakat," tutupnya.