PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mengambil langkah untuk mengendalikan 133 kantor dan toko (kanto) di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC) setelah status Hak Guna Bangunan (HGB) aset tersebut berakhir pada 9 Februari 2026.
Pemko Pekanbaru berencana menerapkan skema sewa langsung kepada pedagang sebagai pola baru pemanfaatan kanto.
Kebijakan ini dinilai dapat menjadi jalan keluar dari persoalan pemanfaatan aset yang selama ini rawan menimbulkan konflik, termasuk praktik penyewaan kembali kepada pihak lain.
Sekdako Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, skema sewa menjadi pilihan paling memungkinkan karena hubungan pemanfaatan aset nantinya dilakukan langsung antara pemerintah dengan penyewa.
"Paling masuk akal kita terapkan adalah sewa menyewa, karena kerjasamanya dengan orang per orang," tegas Zulhelmi, Senin (5/10/2026).
Menurut Zulhelmi, Pemko Pekanbaru tidak lagi berada pada tahap menentukan nilai sewa. Pemerintah telah melakukan appraisal melalui lembaga independen sehingga besaran nilai sewa kanto telah diketahui.
Dengan berakhirnya HGB, posisi 133 kanto tersebut kini menjadi aset Pemko Pekanbaru.
Perubahan status ini sekaligus menuntut pemerintah memastikan aset daerah tidak kembali dikuasai atau dimanfaatkan secara sepihak oleh pihak yang sebelumnya memiliki hak atas bangunan tersebut.
Persoalan yang menjadi perhatian Pemko Pekanbaru bukan hanya mengenai status aset, tetapi juga pola pemanfaatan kanto yang sebelumnya dinilai membuka ruang bagi praktik sewa ulang.
Zulhelmi mengaku mempertanyakan adanya pihak yang menyewa kanto kemudian menyewakannya kembali kepada pedagang lain.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan pedagang yang menjadi pengguna akhir.
Lebih jauh, Pemko juga menerima adanya persoalan antara pedagang dengan pihak yang sebelumnya memegang HGB.
Zulhelmi menyebut, terdapat pedagang yang mengalami intimidasi hingga barang dagangannya dikeluarkan dari kanto.
"Miris juga kita, ketika ada yang barang dagangannya dikeluarkan. Kantonya digembok pemilik HGB sebelumnya," ujarnya.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa transisi pengelolaan aset tidak sekadar menyangkut administrasi pemerintah, tetapi juga menyentuh kepastian usaha para pedagang yang menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan STC.
Karena itu, Pemko Pekanbaru menegaskan pihak yang HGB-nya telah berakhir tidak lagi memiliki kewenangan atas kanto tersebut.
"Pemegang HGB yang sudah berakhir tidak punya hak lagi di sana, kami tegaskan bahwa aset kanto tersebut merupakan aset pemerintah kota. Bukan aset milik satu orang atau milik perorangan, tapi milik warga Kota Pekanbaru," tegas Zulhelmi.
Pemerintah Kota Pekanbaru kini berencana melakukan penertiban terhadap aset kanto di STC agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak lagi memiliki hak.
Langkah tersebut menjadi penting karena status aset telah berubah setelah HGB berakhir. Pemerintah tidak hanya dituntut mencatat aset tersebut secara administratif, tetapi juga memastikan penguasaan fisik dan pemanfaatannya berjalan sesuai ketentuan.
"Kita akan jaga, jangan sampai ada oknum memanfaatkannya. Kita berencana terapkan pola sewa, agar aset ini bisa dimanfaatkan dengan baik," tandasnya.