PEKANBARU — Pemanfaatan trotoar dan bahu jalan untuk kepentingan usaha kembali menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau turun langsung melakukan sosialisasi dan penertiban awal di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Rabu (7/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sembilan lapak toko mebel yang menggunakan ruang milik jalan (Rumija) untuk kepentingan komersial. Penggunaan trotoar dan bahu jalan tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki sekaligus berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, Sri Sadono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
"Pagi ini kami melaksanakan sosialisasi dan imbauan secara persuasif kepada masyarakat serta pelaku usaha di sepanjang Jalan Sudirman, khususnya penjual perabot yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk kepentingan komersial," kata Sri Sadono.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 300.1.2.1/86/SATPOL PP/2026 tanggal 7 Oktober 2026. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sembilan lapak toko mebel yang menggunakan area yang seharusnya menjadi bagian dari ruang milik jalan.
"Jumlah toko yang kami temukan ada 9 lapak. Diantaranya sebanyak 5 lapak Anugerah Meubel, 2 lapak Beringin Jaya Meubel, dan 2 lapak Karya Muda," jelasnya.
Sri Sadono menyebut sejumlah bentuk pelanggaran ditemukan dalam kegiatan tersebut. Di antaranya, trotoar digunakan sebagai tempat memajang dan menjalankan aktivitas usaha sehingga mengurangi ruang bagi pejalan kaki.
Selain itu, terdapat pedagang yang memasang terpal di atas trotoar hingga menutup sejumlah fasilitas dan rambu jalan.
"Selain itu, pedagang juga menutup rambu jalan. Dan juga kendaraan pickup pengantaran barang pesanan standby di badan jalan, yang tentu hal ini menyebabkan kemacetan pada jam padat," ungkapnya.
Kondisi kendaraan pengangkut barang yang berhenti di bahu maupun badan jalan juga menjadi perhatian petugas. Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perhubungan Provinsi Riau turut memberikan edukasi dan peringatan kepada pengemudi kendaraan pickup sekaligus membantu mengatur arus lalu lintas di lokasi.
Menurut Sri Sadono, kegiatan tersebut berlangsung secara persuasif. Petugas mengedepankan dialog dengan pemilik usaha agar memahami pentingnya mengembalikan fungsi trotoar dan ruang milik jalan sesuai peruntukannya.
"Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan dialog yang humanis dengan masyarakat mengenai pentingnya ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas. Situasi aman, tertib dan terkendali," katanya.
Meski menemukan sejumlah pelanggaran, Satpol PP belum langsung melakukan pembongkaran. Tahap awal masih berupa sosialisasi dan pemberian kesempatan kepada para pelaku usaha untuk melakukan penertiban secara mandiri.
Sri Sadono mengatakan para pelanggar diberikan waktu hingga Senin mendatang untuk menindaklanjuti imbauan dan membongkar sendiri lapak yang menggunakan area Rumija.
"Hari ini masih sosialisasi. Kepada pelanggar kami beri waktu sampai Senin. Jika tidak ditindaklanjuti akan kami beri surat pernyataan, selanjutnya SP 1 sampai 3. Jika tetap tidak mengindahkan, akan kami laksanakan tindakan penertiban atau pembongkaran," tegasnya dikutip dari MCRiau.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Riau mengembalikan fungsi ruang milik jalan, terutama di salah satu ruas jalan utama Kota Pekanbaru. Penertiban diharapkan tidak hanya memberikan ruang yang lebih aman bagi pejalan kaki, tetapi juga membantu menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.