PELALAWAN - Di tengah kondisi keuangan daerah yang tak stabil diiringi pengetatan efisiensi anggaran di segala lini, ada temuan BPK RI terhadap 26 Badan Usaha/pengusaha sejumlah Rp 4.288.667.115. Dari temuan tersebut, Pemkab Pelalawan melalui Inspektorat Pelalawan bekerja sama dengan Kejaksaaan Negeri Pelalawan melakukan tindakan.
Hasilnya, Pemkab Pelalawan sukses meraup tunggakan pajak pengusaha atau wajib pajak sebesar Rp 1.516.358.576 untuk 11 Badan Usaha.
Ini disampaikan Bupati Pelalawan, Zukri, didampingi Wabup Pelalawan, H. Husni Thamrin, Kejari Pelalawan, Ajrizal SH, MH, Ketua DPRD Pelalawan, Syafrizal SE, di ruang aula Bapenda Pelalawan, Rabu (28/5/2025). Menurutnya, pada 27 Mei kemarin, ada satu badan usaha yang melakukan pengembalian dengan menyetorkan uang sejumlah Rp 1.310.994.200 ke Kas Daerah.
Bupati menjelaskan kolaborasi untuk menambah keuangan Pemkab Pelalawan ini diinisiasi Inspektorat Pelalawan dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pelalawan. Pemulihan keuangan daerah ini yang merupakan hasil pemeriksaan BPK RI dan tunggakan pajak daerah atas kerja sama Pemda Pelalawan dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui bidang perdata dan tata usaha negara tahun 2025.
"Jadi apa yang kita lakukan hari ini adalah suatu bentuk komitmen dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Hari ini bukan lagi bicara MoU tapi kita sudah melakukan upaya-upaya bahkan sudah terealisasi dari MoU yang sudah pernah kita laksanakan," tandasnya kepada halloriau.
Saat ini, lanjut Bupati, secara hukum sudah ada dua upaya yang dilakukan, yakni terhadap perusahaan yang menunggak pajak dalam 2 tahun belakangan ini. Misalnya, ada dua perusahaan yang tertunggak cukup besar, namun dengan bantuan dari Kejari dan tim tunggakan ini sudah tertagih.
"Artinya, kerja sama dengan Kejari Pelalawan dalam hal ini sangat berdampak besar. Kita menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kerjasama ini yang sangat berdampak bagi pemulihan keuangan daerah," tandasnya.
Sambung Zukri, tentunya ini sangat membantu Pemkab Pelalawan di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini. Ke depan, pihaknya akan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lainnya untuk dapat bekerja sama dengan Kejari Pelalawan khususnya dengan Bidang Datun baik berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain serta Pelayanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Harapan kami semoga Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Kejaksaan Negeri Pelalawan terus bersinergi dan bekerja sama guna membangun Kabupaten Pelalawan yang lebih maju," tandasnya.
Kejari Pelalawan, Azrijal, MH di kesempatan tersebut menjelaskan bahwa peran pihaknya dalam pemulihan keuangan daerah bukan hanya melakukan tindakan korupsi saja. Namun juga bekerja sama dengan Pemkab Pelalawan dalam hal pemulihan keuangan negara.
"Jadi ada dua tindakan yang kami lakukan dalam hal bekerjasama dengan Pemkab Pelalawan, yang pertama yakni bantuan hukum dengan Bapenda kemudian ada tindakan hukum lainnya bekerjasama dengan Inspektorat. Dan ini adalah komitmen Kejari Pelalawan dalam hal turut memulihkan perekonomian keuangan negara terutama di Kabupaten Pelalawan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa Dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah berusaha untuk menagih ataupun meminta kepada Badan Usaha/Perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti temuan BPK RI, namun upaya ini belum maksimal.
"Apalagi mengingat beberapa temuan ini sudah lama, yaitu dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2024, maka Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Inspektorat Daerah dan Badan Pendapatan Daerah melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan upaya pemulihan keuangan daerah ini melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujarnya.
Kejari Azrijal mengatakan, untuk pemulihan keuangan daerah hasil pemeriksaan BPK RI ini berbagai upaya mediasi dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pelalawan bekerja sama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan terhadap 26 Badan Usaha untuk 26 kegiatan.
"Dan itu dimulai dari tanggal 29 April 2025 s/d 27 Mei 2025 di Kejaksaan Negeri Pelalawan. Dan total temuan terhadap 26 Badan Usaha tersebut adalah sejumlah Rp. 4.288.667.115. Dan realisasi yang telah terpulihkan selama proses mediasi adalah sejumlah Rp. 1.516.358.576 untuk 11 Badan Usaha," katanya.
Lanjutnya, sementara sisa temuan yang belum terpungut sejumlah Rp. 2.772.309.128 akan dilunasi secara bertahap oleh 15 Badan Usaha sampai dengan batas maksimal bulan Agustus 2025 sebagaimana yang dijanjikan dalam Berita Acara Mediasi.
"Jadi jika 15 Badan Usaha tersebut telah melunasi, maka terpulihkan keuangan daerah sejumlah Rp 4,2 miliar lebih," katanya.
Masih kata Kejari, sedangkan untuk Pemulihan Piutang Pajak Daerah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah, terdapat jumlah piutang sejumlah Rp. 1.245.469.246 untuk dua Badan Usaha.
"Realisasi yang telah terpulihkan adalah sejumlah Rp 1.010.384.069, dengan sisa tunggakan sejumlah Rp 253.553.053 dengan batas waktu pelunasan pada Mei ini," tukasnya.
Penulis: Andy
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :