PELALAWAN — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar rapat tertutup bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pelalawan, Selasa (24/6/2025), guna membahas langkah-langkah konkret terkait penyelamatan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang selama ini mengalami perambahan masif.
Rapat berlangsung di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan dan dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas PKH, Brigjen TNI Dody Triwinarto. Pertemuan ini dihadiri oleh unsur Pemkab Pelalawan, Polres dan jajaran Polsek, Kejaksaan, Pengadilan, Balai TNTN, serta stakeholder terkait lainnya. Pers tidak diperkenankan mengikuti jalannya rapat demi menjaga kerahasiaan strategi dan data.
50 Ribu Hektare Kebun Sawit Disegel, Satgas Fokus Reforestasi
Agenda utama rapat adalah evaluasi pasca penyegelan lebih dari 50 ribu hektare kebun sawit ilegal di dalam TNTN yang dilakukan Satgas PKH pada 10 Juni 2025. Dari total luas 81.793 hektare taman nasional, saat ini hanya tersisa sekitar 12 ribu hektare hutan primer yang menjadi habitat satwa langka seperti gajah Sumatera dan harimau Sumatera.
“Satgas PKH tidak main-main. Pemulihan hutan ini merupakan komitmen negara. Negara tidak boleh kalah oleh perambah,” ungkap salah satu peserta rapat yang enggan disebutkan namanya.
Dalam pemaparannya, Brigjen Dody menyampaikan bahwa langkah pemulihan kawasan konservasi akan dimulai dengan inventarisasi dan verifikasi data di dalam TNTN. Ia menargetkan aksi konkret bisa dimulai dalam waktu dekat.
“Insya Allah minggu ini atau pekan depan kita mulai percepatan verifikasi lapangan,” ujar Brigjen TNI Dody Triwinarto kepada wartawan usai rapat.
Target Nasional: 3,7 Juta Hektare Kawasan Hutan Dipulihkan
TNTN menjadi salah satu fokus utama dari target nasional Satgas PKH untuk memulihkan 3,7 juta hektare kawasan hutan yang rusak, di mana 1,7 juta hektare di antaranya berada di Provinsi Riau. Satgas menegaskan akan menindak tegas para perambah dan mengembalikan kawasan hutan sesuai peruntukannya.
Data awal menunjukkan adanya 1.805 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit secara tidak sah di dalam TNTN, dengan rincian 5 bidang di Pelalawan dan 1.800 bidang di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Diduga kuat terdapat praktik Surat Keterangan Tanah (SKT) dan KTP palsu, serta pungutan liar oleh oknum perangkat desa dan pejabat daerah.
“Kita sedang proses secara paralel dan maraton. Beberapa Kepala Desa dan Kepala Dinas terkait sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” tegas Brigjen Dody.
Relokasi Warga dan Verifikasi Fasilitas Umum
Satgas juga akan melakukan pendataan ulang terhadap warga dan fasilitas umum yang berada di dalam kawasan TNTN. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses relokasi dan pemulihan hutan yang berkelanjutan, dengan melibatkan pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan.
“Kami fokus menyelesaikan yang di dalam TNTN dulu. Bekerja berdasarkan data, fakta, dan hukum,” kata Brigjen Dody.
Langkah Tegas terhadap Oknum Terlibat
Satgas PKH memastikan semua oknum yang terlibat, baik yang menerbitkan dokumen palsu maupun yang mengambil keuntungan pribadi dari kawasan konservasi, akan diproses hukum.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang menghalangi pemulihan TNTN. Ini menyangkut masa depan lingkungan dan keselamatan satwa yang dilindungi,” pungkasnya, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :