PELALAWAN - Polres Pelalawan bersama Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan BNN Pelalawan musnahkan narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, Selasa, (22/07/2025). Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.
"Ini prestasi dari Polres Pelalawan dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu senilai Rp700 juta sampai Rp1 miliar dan menyelamatkan seribu jiwa," ujar Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, MM didampingi Kasat Resnarkoba Pelalawan, Iptu Alex Haryanto Sinaga, MH dan Kasie Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Siahaan.
Sambung Kompol Asep, kasus ini sudah dirilis pada 25 Juni 2025 lalu, jika masyarakat Pelalawan mendapatkan informasi terkait narkotika silahkan langsung menghubungi pihaknya.
Sabu seberat 1 Kg tersebut diamankan dari seorang pemuda WD (22) warga Kota Pekanbaru yang berprofesi sebagai buruh membawa 1 Kg Sabu untuk diedarkan di Kabupaten Pelalawan, tersangka diciduk Tim Satres Narkoba Polres Pelalawan pada hari Sabtu 21 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB di KM 80 Desa Sering.
"Tersangka WD dijanjikan senilai 10 juta rupiah untuk membawa sabu seberat 1 Kg tersebut oleh Bandar berinisial HFS," ujar Wakapolres Pelalawan.
Akibat perbuatannya, WD dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis: Andy
Editor: Riki