www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Gubri Kukuhkan Hulubalang LAMR Pelalawan 2025-2030: Wujud Sinergi Pemerintah dan Adat Melayu
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Oknum Guru Les Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Opsnal Reskrim Polres Pelalawan
Sabtu, 01 November 2025 - 22:38:26 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan guru sekolah di Pelalawan (foto/int)
Ilustrasi kasus pencabulan guru sekolah di Pelalawan (foto/int)

PELALAWAN – Seorang guru les sekaligus pelatih sekolah sepak bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial S (37), ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindakan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.

Pelaku diketahui bernama S alias S bin P (Alm), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang tinggal sementara di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan untuk bekerja sebagai pengajar di salah satu sekolah.

Kasus ini terungkap setelah seorang ibu bernama SW (40) melapor ke Polres Pelalawan pada 10 Oktober 2025, karena curiga anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/108/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.

Menurut keterangan Kapolres Pelalawan melalui  Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Jalur 6 Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam.

"Dua korban dalam kasus ini adalah anak-anak berusia 11 tahun, yakni N B dan E S P, yang keduanya merupakan murid pelaku," ungkap Iptu Thomas, Sabtu (1/11/2025).

Dalam penyelidikan, diketahui pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Untuk korban pertama, pelaku beralasan ingin memberikan kasih sayang karena korban kurang perhatian dari orang tua. Sementara korban kedua sering diajak menginap di rumah pelaku dan dibelikan baju serta sepatu bola.

"Pelaku berbuat cabul terhadap korban dengan cara memeluk, mencium, hingga menyentuh bagian tubuh korban. Pelaku mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik," lanjutnya.

Motif pelaku diduga karena faktor asusila. Setelah gelar perkara pada 29 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan S sebagai tersangka dan langsung menangkapnya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Pelalawan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara," tegas Iptu Thomas Bernandez.

Penulis: Andy
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Gubernur Riau, Abdul Wahid kukuhkan hulubalang LAMR Pelalawan 2025-2030.(foto: andi/halloriau.com)Gubri Kukuhkan Hulubalang LAMR Pelalawan 2025-2030: Wujud Sinergi Pemerintah dan Adat Melayu
Golkar.(ilustrasi/int)Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk jadi Plt Ketua Golkar Riau Gantikan Syamsuar
Sebaran titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)BMKG Catat 469 Titik Panas di Sumatera hari ini, Riau Sumbang 57 Hotspot
ist.Bupati Pelalawan Zukri Apresiasi Dukungan Gubernur dan Kapolda untuk Hulubalang
Real Madrid.Hajar Valencia 4-0, Real Madrid Makin Kokoh di Puncak Liga Spanyol
  Gubernur Riau, Abdul Wahid bersama Bupati Pelalawan, H Zukri melepas peserta Bono Fun Run 2025.(foto: andi/halloriau.com)Ribuan Peserta Meriahkan Bono Fun Run 2025 di Pelalawan, Gubri: Gerakkan Ekonomi dan Sehatkan Masyarakat
Irwan Nasir.(foto: int)Tuai Polemik, Jaga Loyalitas Nasabah jadi Alasan Gubri Usulkan Irwan Nasir ke OJK
Cuaca Riau hari ini.(ilustrasi/int)BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Riau Akhir Pekan ini
Foto: wikipedia.APHI dan ITPC Sepakat Kelola Lahan Gambut Tropis Secara Berkelanjutan
Anugerah Media Siber Indonesia 2025 pada hari Jumat (31/10/2025) di Pekanbaru.Anugerah Media Siber 2025, SMSI Riau Dorong Media Berperan Bangun Riau Bermarwah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Workshop Jurnalistik Metro Riau, Tingkatkan Profesionalisme dengan Kolaborasi
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved