PELALAWAN — Dugaan beroperasinya PT Pesawon Raya tanpa mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) memicu evaluasi perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Perusahaan perkebunan tersebut kini menjadi perhatian Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan yang diminta menelusuri legalitas penguasaan lahan dan operasional perusahaan.
Evaluasi dilakukan atas penugasan Bupati Pelalawan dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani, membenarkan bahwa persoalan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Tim GTRA.
"Permasalahan PT Pesawon Raya sedang ditangani oleh Tim GTRA Kabupaten Pelalawan. Bupati menugaskan dinas terkait seperti Disbunak, DLH, dan DPMPTSP untuk melakukan evaluasi terhadap perizinannya," kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2026).
Meski tim evaluasi telah dibentuk sejak awal Februari 2026, Budi menyebut proses penelusuran administrasi masih berlangsung.
"Sedang berjalan," ujarnya singkat saat ditanya perkembangan penanganannya.
Potensi Pelanggaran dan Kerugian Negara. Isu yang menjadi sorotan adalah dugaan operasional perusahaan tanpa sertifikat HGU, dokumen yang menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk mengelola lahan dalam skala besar. Jika dugaan tersebut terbukti, potensi pelanggaran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara.
Namun, Budi mengatakan penghitungan kerugian negara bukan kewenangan dinasnya.
"Menghitung kerugian negara bukan keahlian kami. Biasanya itu dilakukan oleh Inspektorat atau BPKP. Tapi nanti setelah ada petunjuk dari Tim GTRA," katanya.
Ia juga menyarankan agar dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum jika terdapat indikasi tindak pidana.
"Silakan buat laporan ke Polres Pelalawan. Kalau ada unsur pidananya tentu akan ditangani oleh aparat penegak hukum. Kalau di Pemda sifatnya lebih kepada administrasi," ujarnya.
Budi menegaskan hasil evaluasi tidak menutup kemungkinan berujung pada sanksi tegas terhadap perusahaan.
"Kami sedang mengevaluasi izinnya. Kemungkinan sampai pada pencabutan izin juga bisa saja," katanya.
Di sisi lain, pihak perusahaan mengakui telah dimintai klarifikasi oleh kepolisian.
HRD PT Pesawon Raya, Hendrik, membenarkan bahwa dirinya sempat dipanggil oleh Polres Pelalawan untuk memberikan penjelasan terkait proses pengurusan HGU.
"Iya, bang. Terkait proses HGU dan sudah saya terangkan bahwa saat ini sedang berproses," kata Hendrik saat dikonfirmasi terpisah.
Menurutnya, perusahaan saat ini masih mengikuti tahapan administrasi sesuai dengan kebijakan pemerintah.
"Sesuai dengan program pemerintah tahun 2024, bang. Semua kan ada prosesnya," ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan kepatuhan perizinan perusahaan perkebunan di daerah. Operasional perusahaan tanpa sertifikat HGU kerap menjadi sumber konflik agraria serta memunculkan potensi kerugian negara dari penguasaan lahan dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pelalawan mengenai status hukum perusahaan maupun kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.