www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pembangunan Proyek Bundaran MP Senilai Rp3 M Dimulai April
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Diduga Beroperasi Tanpa Sertifikat HGU, Izin PT Pesawon Raya Dievaluasi Pemkab Pelalawan
Kamis, 05 Maret 2026 - 15:42:01 WIB
Diduga beroperasi tanpa Sertifikat HGU, izin PT Pesawon Raya dievaluasi Pemkab Pelalawan (foto/Andy)
Diduga beroperasi tanpa Sertifikat HGU, izin PT Pesawon Raya dievaluasi Pemkab Pelalawan (foto/Andy)

PELALAWAN — Dugaan beroperasinya PT Pesawon Raya tanpa mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) memicu evaluasi perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Perusahaan perkebunan tersebut kini menjadi perhatian Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan yang diminta menelusuri legalitas penguasaan lahan dan operasional perusahaan.

Evaluasi dilakukan atas penugasan Bupati Pelalawan dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani, membenarkan bahwa persoalan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Tim GTRA.

"Permasalahan PT Pesawon Raya sedang ditangani oleh Tim GTRA Kabupaten Pelalawan. Bupati menugaskan dinas terkait seperti Disbunak, DLH, dan DPMPTSP untuk melakukan evaluasi terhadap perizinannya," kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2026).

Meski tim evaluasi telah dibentuk sejak awal Februari 2026, Budi menyebut proses penelusuran administrasi masih berlangsung.

"Sedang berjalan," ujarnya singkat saat ditanya perkembangan penanganannya. 

Potensi Pelanggaran dan Kerugian Negara. Isu yang menjadi sorotan adalah dugaan operasional perusahaan tanpa sertifikat HGU, dokumen yang menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk mengelola lahan dalam skala besar. Jika dugaan tersebut terbukti, potensi pelanggaran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara.

Namun, Budi mengatakan penghitungan kerugian negara bukan kewenangan dinasnya.

"Menghitung kerugian negara bukan keahlian kami. Biasanya itu dilakukan oleh Inspektorat atau BPKP. Tapi nanti setelah ada petunjuk dari Tim GTRA," katanya.

Ia juga menyarankan agar dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum jika terdapat indikasi tindak pidana.

"Silakan buat laporan ke Polres Pelalawan. Kalau ada unsur pidananya tentu akan ditangani oleh aparat penegak hukum. Kalau di Pemda sifatnya lebih kepada administrasi," ujarnya.

Budi menegaskan hasil evaluasi tidak menutup kemungkinan berujung pada sanksi tegas terhadap perusahaan.

"Kami sedang mengevaluasi izinnya. Kemungkinan sampai pada pencabutan izin juga bisa saja," katanya.
Di sisi lain, pihak perusahaan mengakui telah dimintai klarifikasi oleh kepolisian.

HRD PT Pesawon Raya, Hendrik, membenarkan bahwa dirinya sempat dipanggil oleh Polres Pelalawan untuk memberikan penjelasan terkait proses pengurusan HGU.

"Iya, bang. Terkait proses HGU dan sudah saya terangkan bahwa saat ini sedang berproses," kata Hendrik saat dikonfirmasi terpisah.

Menurutnya, perusahaan saat ini masih mengikuti tahapan administrasi sesuai dengan kebijakan pemerintah.

"Sesuai dengan program pemerintah tahun 2024, bang. Semua kan ada prosesnya," ujarnya.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan kepatuhan perizinan perusahaan perkebunan di daerah. Operasional perusahaan tanpa sertifikat HGU kerap menjadi sumber konflik agraria serta memunculkan potensi kerugian negara dari penguasaan lahan dalam jangka panjang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pelalawan mengenai status hukum perusahaan maupun kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Penulis: Andy
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho bangun Bundaran MP senilai Rp3 miliar (foto/ist)Pembangunan Proyek Bundaran MP Senilai Rp3 M Dimulai April
Ilustrasi DLHK Pekanbaru Tutup TPS Liar (foto/int)Pemko Pekanbaru Tegas Berantas TPS Liar, Warga Diingatkan Soal Ancaman Denda
Perkuat sinergi pencegahan Karhutla di Riau, APP Group siagakan teknologi dan personel hadapi musim kemarau 2026 (foto/ist)APP Group Siagakan Teknologi dan Personel Hadapi Musim Kemarau 2026 di Riau
Honda MARHABAN hadirkan DP ringan dan cashback melimpah, sambut Ramadan dengan motor impian (foto/ist)Honda MARHABAN Hadirkan DP Ringan dan Cashback Melimpah, Sambut Ramadan dengan Motor Honda Impian
Heroin 23 Kg dikubur di kebun sawit Bengkalis, polisi tangkap tiga orang (foto/int)Polisi Gagalkan Peredaran Heroin Senilai Rp68 M, 3 Tersangka Ditangkap di Bengkalis
  PT PHI Langgam gelar operasi pasar murah minyak goreng ke warga (foto/Andy)PT PHI Langgam Gelar Operasi Pasar Murah, Lebih 4 Ribu Liter Minyak Goreng Disalurkan
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto (foto/int)Pemprov Riau dan BPKP Perkuat Pengawasan Anggaran 2026, Tata Kelola Pembangunan Jadi Sorotan
Bupati Pelalawan, Zukri ikuti Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Nasional 2026 di Pekanbaru (foto/Andy)Bupati Pelalawan Ikuti Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Nasional 2026 di Pekanbaru
Syahrul Aidi membuka Rumah Aspirasi di Kampar, warga kini punya tempat sampaikan keluhan (foto/ist)Anggota DPR RI Syahrul Aidi Buka Rumah Aspirasi di Kampar
Diduga beroperasi tanpa Sertifikat HGU, izin PT Pesawon Raya dievaluasi Pemkab Pelalawan (foto/Andy)Diduga Beroperasi Tanpa Sertifikat HGU, Izin PT Pesawon Raya Dievaluasi Pemkab Pelalawan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved