PELALAWAN — Menjelang arus mudik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah/2026, Bupati Pelalawan H. Zukri SM MM menegaskan larangan tegas bagi seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.
Penegasan ini disampaikan Zukri saat menghadiri kegiatan buka bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan insan pers di Balai Seminai, Pangkalan Kerinci, Senin (16/3/2026). Ia menekankan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan, bukan untuk kebutuhan pribadi.
Seiring dimulainya cuti bersama pada Rabu (18/3) hingga berakhirnya libur Lebaran, seluruh ASN diminta untuk mematuhi aturan tersebut. Penggunaan mobil dinas baru diperbolehkan kembali setelah aktivitas kerja dimulai pada Senin (30/3).
Selain itu, Zukri juga mengimbau masyarakat yang akan mudik agar memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan. Ia mengingatkan pentingnya mematikan aliran listrik, memastikan tabung gas aman, serta mengunci rumah dengan baik.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan agar para pemudik selalu berhati-hati selama perjalanan demi keselamatan. Sementara bagi warga yang tidak mudik, diminta untuk turut menjaga lingkungan dan mengawasi rumah-rumah kosong di sekitar mereka.
Momentum Lebaran, menurut Zukri, harus menjadi ajang silaturahmi yang tetap mengedepankan keselamatan dan kepedulian sosial antarwarga.