PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten Pelalawan tengah mematangkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direncanakan mulai berlaku pada April 2026. Saat ini, rancangan Surat Edaran (SE) masih dalam tahap penggodokan sebelum diterapkan secara resmi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam edaran tersebut, pemerintah pusat mendorong penerapan WFH satu hari setiap pekan, yakni pada hari Jumat.
Bupati Pelalawan, H Zukri, menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Sekretaris Daerah Tengku Zulfan bersama BKPSDM untuk mengkaji teknis pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkab Pelalawan. Ia memastikan, setelah edaran rampung, kebijakan tersebut akan langsung diterapkan.
“Jika arahan pusat WFH satu hari, kita rencanakan dua hari. Mulai Kamis sampai Jumat, untuk instansi tertentu,” ujar Zukri, Rabu (1/4/2026).
Namun demikian, penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh. Zukri menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja seperti biasa di kantor.
Instansi seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan beserta fasilitas layanan kesehatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak termasuk dalam skema WFH. Begitu juga layanan perizinan, pembayaran pajak, hingga pelayanan administrasi di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa.
“Semua pelayanan dasar kepada masyarakat tidak ada WFH. Itu juga sudah diatur dalam edaran Mendagri,” tegasnya.
Sementara itu, WFH akan diberlakukan bagi OPD yang lebih banyak menjalankan fungsi administratif dan program pembangunan, termasuk kegiatan strategis daerah. Bahkan, untuk instansi dengan beban kegiatan yang relatif minim, WFH direncanakan bisa berlangsung selama dua hari dalam sepekan.
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap dituntut menjaga kinerja. Setiap pegawai wajib memenuhi target pekerjaan yang telah ditetapkan, termasuk mengikuti rapat secara daring melalui platform virtual.
“ASN tetap harus produktif. Ada target kerja yang jelas dan pengawasan dari pimpinan OPD,” jelas Zukri.\Pemkab Pelalawan menilai kebijakan ini juga berpotensi memberikan dampak efisiensi anggaran. Pengurangan aktivitas di kantor diyakini dapat menekan penggunaan bahan bakar minyak, konsumsi listrik, hingga biaya perjalanan dinas.
Dengan skema ini, pemerintah daerah berharap transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan lebih fleksibel tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.