PELALAWAN – Mulai Jumat besok (10/4/2026), Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi menerapkan kombinasi sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor: 100.3.4.2/BPKSDM/2026/421 tentang pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Pelalawan, Darlis, pada halloriau, Kamis (9/4/2026). Menurutnya, namun sistem kerja WFH ini tidak berlaku bagi eselon 2 dan 3.
"Untuk eselon 2 dan 3 tetap diberlakukan Work From Office (WHO)," katanya.
Darlis mengatakan di samping itu WHO diberlakukan juga bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melayani langsung ke masyarakat. Seperti misalnya; Disdukcapil, Diskes termasuk Rumah Sakit, Dinas Pendidikan yang menangani langsung ke sekolah-sekolah, juga Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Pelalawan.
"Namun untuk OPD yang melayani masyarakat ini untuk WFH-nya memakai sistem shift yang nanti ditentukan oleh Kadis-nya," ujarnya.
Dikatakannya, dalam surat edarannya tersebut juga disampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis digital.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan melalui dua skema, yakni bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah atau domisili (WFH).
"Khusus untuk WFH, ditetapkan berlangsung satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," katanya.
Lanjut Darlis, meski bekerja dari rumah, ASN ditegaskan tetap menjalankan tugas seperti biasa. WFH bukanlah hari libur, melainkan bentuk penyesuaian pola kerja yang tetap menuntut produktivitas dan tanggung jawab penuh.
"Jadi untuk absen tetap diberlakukan. Intinya, jangan sampai WFH mengganggu pelayanan pada masyarakat," tegasnya.
Selain itu, sambungnya, kepala perangkat daerah diminta memastikan kebijakan ini berjalan efektif dengan sejumlah tujuan utama, antara lain meningkatkan efisiensi kerja, mendorong digitalisasi layanan pemerintahan, serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
Tak hanya itu, Pemkab Pelalawan juga menekankan pentingnya efisiensi sumber daya melalui kebijakan ini, termasuk penghematan energi seperti listrik, air, dan bahan bakar operasional kantor.
"Dengan penerapan sistem kerja hybrid ini, pemerintah daerah berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih modern, responsif, dan selaras dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan pelayanan masyarakat," tukasnya.