PELALAWAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait penggerebekan sebuah rumah kos di Jalan Raja, RT 08, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Minggu (26/5/2026) dini hari.
Laporan masyarakat diterima melalui Posko Pengaduan Satpol PP Pelalawan pada pagi harinya. Sebelumnya, warga RT 08 bersama warga RT 06 melakukan penggerebekan secara mandiri karena merasa resah terhadap aktivitas di rumah kos tersebut yang dinilai melanggar norma sosial dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pendataan.
"Begitu menerima laporan, tim kami segera menuju lokasi di Jalan Raja RT 08. Kami melakukan pendataan penghuni, memeriksa administrasi dan perizinan usaha kos, serta memberikan pembinaan kepada penghuni yang berada di lokasi," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Pelalawan, Tengku Junaidi, Minggu siang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran administratif, di antaranya belum tersedianya buku tamu, minimnya penerangan di lingkungan kos, serta belum tertibnya penerapan jam malam sesuai kesepakatan warga setempat.
Atas temuan tersebut, pemilik kos diminta menandatangani surat pernyataan untuk segera melengkapi administrasi yang diperlukan serta meningkatkan pengawasan terhadap penghuni.
"Kami tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri. Namun, kami memahami keresahan masyarakat. Tugas Satpol PP adalah melakukan penertiban sesuai ketentuan peraturan daerah. Pemilik kos wajib memiliki izin yang lengkap, memasang CCTV, serta mematuhi aturan jam malam. Jika pelanggaran terus berulang, tentu akan ada sanksi tegas mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin," tegas Tengku Junaidi.
Respons cepat Satpol PP mendapat apresiasi dari warga setempat. Ketua RT 06, Joko Syarifuddin, mengatakan warga hanya menginginkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
"Alhamdulillah, Satpol PP langsung hadir dan menindaklanjuti laporan kami. Selanjutnya, kami menyerahkan proses penertiban kepada petugas agar semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Camat Pangkalan Kerinci, Junaidi, mengimbau seluruh pemilik rumah kos di wilayahnya untuk lebih tertib dalam administrasi dan pendataan penghuni.
"Data penghuni wajib dilaporkan kepada RT, RW, dan pihak kelurahan. Hal ini penting untuk menjaga keamanan lingkungan sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan," katanya.
Dalam penindakan tersebut, Satpol PP memberikan beberapa tindakan, antara lain:
Memberikan teguran lisan dan meminta pemilik kos menandatangani surat pernyataan, meminta pemilik kos melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan, memberikan pembinaan kepada penghuni agar mematuhi tata tertib yang berlaku serta mengarahkan warga untuk melaporkan secara resmi apabila ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
Satpol PP Kabupaten Pelalawan menegaskan akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap rumah-rumah kos di Jalan Raja maupun lokasi lain yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, guna menjaga kenyamanan dan ketenteraman masyarakat.