www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Masih Menunggu Dokumen KUA-PPAS APBD-P 2026
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemkab Pelalawan Buka Seleksi Dewan Pengawas dan Direktur Agroniaga Perumda Tuah Sekata
Selasa, 08 September 2026 - 14:47:05 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan, SE, Ak.Ca (foto/Andy)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan, SE, Ak.Ca (foto/Andy)

PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Panitia Seleksi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi bakal calon Dewan Pengawas dan calon Direktur Agroniaga Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan.

Ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan, pada media ini, Selasa (8/9/2026). Menurutnya, 

pembukaan seleksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: 04/Pansel/Ek-SDA/2026 tentang Seleksi Bakal Calon Dewan Pengawas dan Calon Direktur Agroniaga Perumda Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan.

Sekda mengatakan bahwa seleksi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perumda Tuah Sekata.

"Posisi yang dibuka terdiri dari tiga jabatan, yakni Dewan Pengawas Perumda Tuah Sekata dari unsur pejabat Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas dari unsur independen, serta Direktur Agroniaga Perumda Tuah Sekata," katanya.

Dia menjelaskan, untuk calon Dewan Pengawas, sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran dan dedikasi tinggi untuk memajukan perusahaan.

Calon juga harus memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan, memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan tugas, serta berpendidikan paling rendah S-1.

"Selain itu, calon Dewan Pengawas berusia paling tinggi 60 tahun saat pertama kali mendaftar, tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya pailit, tidak sedang menjalani sanksi pidana, serta tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah maupun calon anggota legislatif," ujarnya. 

Sementara untuk posisi Direktur Agroniaga, lanjutnya, selain persyaratan umum maka pelamar wajib memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan dan pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum serta pernah memimpin tim.

"Usia calon Direktur Agroniaga ditetapkan paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat pertama kali mendaftar," ungkapnya. 

Calon juga disyaratkan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana, serta tidak sedang menjadi pengurus partai politik maupun calon kepala daerah, wakil kepala daerah atau calon anggota legislatif.

Panitia juga menetapkan persyaratan khusus terkait integritas dan reputasi keuangan. Peserta harus memiliki akhlak dan moral yang baik, berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan, memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional perusahaan yang sehat dan bersedia menandatangani pakta integritas.

"Peserta juga tidak boleh masuk dalam daftar kredit macet, tidak pernah dinyatakan pailit, serta bersedia bekerja penuh waktu apabila dinyatakan lulus," ungkapnya.

Dijelaskan Sekda, bahwa untuk pendaftaran seleksi dibuka mulai 7 hingga 17 September 2026. Pendaftaran dilaksanakan pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 sampai 16.00 WIB di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, Gedung Kantor Bupati Pelalawan lantai III.

"Pendaftaran tidak dipungut biaya. Namun pelamar wajib menyerahkan berkas secara langsung menggunakan map tulang yang dimasukkan ke dalam map padi. Berkas yang diserahkan antara lain surat lamaran kepada Bupati Pelalawan, pasfoto terbaru, fotokopi e-KTP yang dilegalisir, NPWP, ijazah terakhir yang dilegalisir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK, surat pengalaman kerja atau referensi, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya," terangnya. 

Panitia akan melakukan seleksi administrasi pada 18-19 September 2026. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 20 September, kemudian dilanjutkan masa sanggah pada 21-23 September.

Tahapan berikutnya berupa Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), assessment dan tes psikologi dilaksanakan pada 24-26 September. Hasil tahapan tersebut diumumkan pada 27 September, sedangkan wawancara dijadwalkan pada 28 September.

Hasil akhir seleksi dijadwalkan diumumkan pada 30 September 2026. Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi juga diwajibkan menyusun karya tulis sebagai materi fit and proper test/UKK/presentasi rencana bisnis. Karya tulis tersebut harus memuat visi, misi dan rencana bisnis serta disampaikan dalam empat rangkap.

Dalam tes tertulis, materi yang diujikan terdiri dari materi muatan lokal terkait profil dan potensi Kabupaten Pelalawan sebesar 20 persen, regulasi sebesar 50 persen, serta manajemen perusahaan sebesar 30 persen.

Sementara materi UKK atau fit and proper test meliputi pemaparan makalah, wawancara terstruktur oleh tim teknis dan panitia seleksi, serta pembekalan mengenai Perumda Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan.

Panitia menegaskan seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Peserta yang memberikan data atau informasi tidak benar, memalsukan dokumen atau terbukti melakukan perjokian akan dinyatakan gugur.

Peserta yang nantinya terpilih akan diusulkan kepada Bupati Pelalawan untuk dilakukan wawancara akhir sebelum ditetapkan sebagai pejabat Perumda Tuah Sekata. Pengangkatan pejabat tersebut selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Pelalawan.

Penulis: Andy
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
 Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid (foto/int)DPRD Pekanbaru Masih Menunggu Dokumen KUA-PPAS APBD-P 2026
Personel Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru usai bantu penanganan Karhutla di Dayun (foto/int)Personel Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru Usai Sepekan Padamkan Karhutla Siak
PWI Riau umumkan pemenang LKJ Raja Ali Kelana 2026, Fithriady Syam terbaik (foto/ist)PWI Riau Umumkan Karya Terbaik LKJ Raja Ali Kelana 2026
Kelapa sawit mitra plasma sepekan dihargai Rp3.976 per Kg (foto/int)Harga TBS Sawit Mitra Plasma Riau Turun Lagi, Tertinggi Rp3.976 per Kg
Ilustrasi BMKG prediksi asap mengintai Riau seharian (foto/int)Asap Mengintai Riau Seharian, Warga Diminta Tetap Waspada
  Kondisi kabut asap di Pekanbaru makin tebal (foto/Mimi)Kondisi Kabut Asap di Pekanbaru Makin Tebal dan Ganggu Jarak Pandang
Kalaksa BPBD Riau Edy Afrizal (foto/int)Karhutla Masih Jadi Perhatian, Riau Siagakan Helikopter dan Operasi Modifikasi Cuaca
Siswa di Pekanbaru kembali belajar secara daring akibat udara tidak sehat (foto/riki)PM2.5 Pekanbaru Tembus 143,4 µg/m³, Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat
Ketua APHI Komda Riau, Muller Tampubolon.APHI Riau: Gotong Royong dan Kolaborasi Tingkat Tapak Cegah dan Padamkan Karhutla Paling Efektif
Ilustrasi Karhutla masih menghantui wilayah Riau (foto/int)4.127 Titik Panas Kepung Sumatra, Riau Catat 96 Hotspot
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved