www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemotor Kritis Usai Jatuh dari Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Diduga Hilang Kendali
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Disnakertrans Riau Terima 12 Laporan Perusahaan yang Langgar Ketentuan THR
Jumat, 21 Maret 2025 - 18:17:36 WIB

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah menerima 12 laporan terkait tunda bayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan perusahaan di Riau.

"Per hari ini sudah 12 laporan. 9 konsultasi dan 3 pengaduan," kata Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Jumat (21/3/2025).

Dikatakan Boby, laporan tersebut diterima pihaknya melalui beberapa kanal pengaduan. Di antaranya kanal Kemnaker RI sebanyak 7 laporan, kanal Provinsi sebanyak 4 laporan, kabupaten kota 1 laporan.

"Ada yang menyampaikan melalui pesan whatsapp dengan 3 laporan, tatap muka di posko pengaduan sebanyak 4 laporan," kata Boby.

Lebih lanjut, laporan tersebut dikatakan Boby diterima pihaknya kebanyakan dari karyawan yang bekerja di Kota Pekanbaru. Selain itu juga terdapat di Kabupaten Indragiri Hilir, Pelalawan, Bengkalis dan Kota Dumai.

"Ada tiga pelanggaran yang dinyatakan indikasi pelanggaran normatif. Karena hak para pekerja tidak dibayarkan berdasarkan PKWTT dan PKWT. Ini akan segera kita tidaklanjuti, pengawas dan mediator juga terlibat di Posko Pengaduan," katanya.

Dijelaskan Boby, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja," katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 yang mengatur kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau.

Penulis: Yuni
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas tunggal di flyover perempatan Mal SKA. (Foto: Kompas)Pemotor Kritis Usai Jatuh dari Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Diduga Hilang Kendali
Ilustrasi hujan. (Foto: int)Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2025: Pagi Hujan Meluas, Dini Hari Waspada Hujan Lebat dan Petir
Ilustrasi zodiak. (Foto: int)Ramalan Zodiak Hari ini: Capricorn Raih Peluang, Taurus Utarakan Ide, Gemini Selektif Saran
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka.Kinerja Tirta Siak Disorot, DPRD Minta Peningkatan Layanan dan Fokus ke Dunia Usaha
Pembukaan Jambore Karhutla 2025 yang digelar di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Jumat (25/4/2025). (Foto: Media Center Riau)Tanam Pohon di Riau, Rocky Gerung Sebut Pekanbaru Saksi Lahirnya Kesadaran Green Policy
  Polsek Simpang Kanan aktif memantau perkembangan lahan ketahanan pangan bergizi milik petani lokal di Bagan Nibung. (Foto: Afrizal)Polsek Simpang Kanan Pantau Ketahanan Pangan Bergizi di Lahan Petani Bagan Nibung
Ilustrasi hujan.Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2025: Pagi Hujan Meluas, Dini Hari Waspada Hujan Lebat dan Petir
ilustrasi.APBD Riau 2024 Disesuaikan, Fokus ke Program Prioritas Masyarakat
Final Copa del Rey 2024/2025.Final Copa del Rey 2024/2025 Sajikan El Clasico: Barcelona vs Real Madrid
Gubernur Riau, Abdul Wahid saat bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid ketika berkunjung ke Riau. (Foto: istimewa)Menteri ATR/BPN Imbau Kepala Daerah Riau Aktif Sosialisasi Pembaruan Data Pertanahan Masyarakat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved