PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Riau Erisman Yahya membenarkan adanya surat edaran larangan menggelar perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Perpisahan sekolah, dikatakan Erisman dianggap sebagai momen yang sakral, momen yang mungkin tak bisa terlupakan. Namun, tetap harus digelar dengan bentuk acara yang sederhana.
"Perpisahan hanya boleh digelar dalam lingkungan sekolah dan tidak membebani orang tua," kata Erisman Yahya, Kamis (24/4/2025).
Ia menjelaskan, maksud dari tidak membebani orangtua atau wali murid itu bukan berarti tidak boleh sama sekali menarik iuran. Menurutnya, jika sekedar iuran untuk beli nasi dan minum, tidak ada masalah.
"Secara akal sehat, tidak membebani itu kalau hanya sekedar iuran beli nasi, beli minum, itu tidak masalah. Perpisahan ini bermasalah ketika harus ada seragam ini, harus ada pertunjukan ini, harus ada buah tangan ini, nah itu yang memberatkan atau membebani," ungkapnya.
Karena itu, pihaknya meminta kepada sekolah-sekolah, para komite agar melibatkan siswa dalam rencana kegiatan perpisahan tersebut. Menurutnya, para siswa juga memiliki ide-ide cemerlang.
"Libatkan OSIS, ditanya kepada mereka konsepnya bagaimana. Pasti mereka lebih menarik, jangan maunya kita aja, karena belum tentu maunya kita menarik bagi mereka," jelasnya.
Erisman menyebut, sejauh ini ada dua sekolah swasta di Pekanbaru yang melaksanakan acara perpisahan di hotel. Atas kejadian itu, pihaknya pun telah memberikan teguran tertulis.
"Ada dua sekolah swasta yang memaksa perpisahan di hotel kemarin, sudah dilaksanakan makanya kita berikan teguran tertulis. Sementara SMA Negeri 8 tidak jadi, karena mereka sudah kita ingatkan," pungkasnya.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :