Pemprov Riau Terima LHP BPK RI: Komitmen Wujudkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
PEKANBARU— Pemerintah Provinsi Riau kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan profesional. Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yang berlangsung pada Senin (2/6/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau.
LHP diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal BPK RI, Nelson Ambarita, kepada Gubernur Riau, H. Abdul Wahid, serta Ketua DPRD Provinsi Riau, sebagai bentuk mekanisme pertanggungjawaban publik dalam pengelolaan keuangan negara.


Dalam sambutannya, Nelson Ambarita menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan daerah, berdasarkan empat kriteria utama:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
- Kecukupan pengungkapan
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
- Efektivitas sistem pengendalian intern
“Pemeriksaan ini bukan sekadar evaluasi teknis, tetapi juga bentuk akuntabilitas yang akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujar Nelson Ambarita.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara jajaran Pemprov Riau, DPRD, serta seluruh perangkat daerah yang telah mendukung proses audit dengan penuh keterbukaan.

“Kami mengapresiasi Gubernur, Ketua DPRD, dan seluruh jajaran atas komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang baik. Ini adalah pondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan terpercaya,” tambahnya.
Pemprov Riau Konsisten Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan
Gubernur Riau, H. Abdul Wahid, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas masukan dan rekomendasi dari BPK RI. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memandang hasil pemeriksaan ini sebagai panduan penting untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan. Kami berkomitmen membangun birokrasi yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Gubernur Wahid.

Penyerahan LHP ini juga menjadi bukti bahwa Provinsi Riau terus menjaga kepercayaan publik melalui kinerja anggaran yang tertib dan sesuai standar nasional. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengatur bahwa LHP harus diserahkan maksimal dua bulan setelah laporan keuangan diterima BPK.
Arah Baru Pengelolaan Keuangan: Transparansi dan Tanggung Jawab Publik
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam LHP Tahun Anggaran 2024, terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian. Catatan ini akan menjadi bahan perbaikan strategis untuk penguatan sistem dan efisiensi penggunaan APBD.

Dengan sinergi antara BPK, pemerintah daerah, dan legislatif, Pemprov Riau berkomitmen menciptakan tata kelola keuangan yang tidak hanya patuh aturan, tetapi juga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
"Akuntabilitas adalah fondasi kepercayaan. Pemprov Riau terus membuktikan bahwa pengelolaan keuangan yang baik adalah kunci pembangunan daerah yang berkelanjutan." (Galeri Foto)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :