PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencatat bahwa hingga awal Oktober 2025, baru tujuh kabupaten/kota yang telah menyerahkan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2025 untuk dievaluasi.
Plt Kepala BPKAD Riau, Ispan S Putra, menyampaikan bahwa ketujuh daerah yang telah menyerahkan dan selesai dievaluasi adalah Kabupaten Kuantan Singingi, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, Rokan Hulu, Bengkalis, dan Kota Dumai.
“Evaluasi terhadap anggaran perubahan tujuh daerah tersebut sudah rampung. Saat ini kita masih menunggu lima kabupaten/kota lainnya yang belum mengajukan draf APBD-P mereka,” ujar Ispan.
Lima daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru. Menurut Ispan, besar kemungkinan kelima daerah tersebut masih dalam proses finalisasi pembahasan dengan DPRD masing-masing.
Ia mengingatkan bahwa sesuai aturan, pengesahan APBD Perubahan seharusnya sudah dilakukan paling lambat tanggal 30 September. Setelah itu, draf anggaran harus diserahkan kepada gubernur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari setelah disetujui bersama oleh DPRD.
“Kami sudah menyarankan ke pemerintah daerah yang belum menyerahkan agar segera menyelesaikan prosesnya dan menyerahkan ke Pemprov,” kata Ispan dikutip dari MCRiau.
Lebih lanjut dijelaskan, proses evaluasi draf APBD-P dilakukan dalam waktu maksimal 15 hari kerja, terhitung sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
“Kalau dokumen sudah lengkap, kami akan langsung proses. Pemprov Riau berkomitmen menyelesaikan evaluasi sesuai tahapan dan waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.