PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau baru saja menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 5.884 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin (29/9/2025) di Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Pekanbaru. Ribuan aparatur ini merupakan lulusan seleksi tahap I dan II.
Kegiatan tersebut menjadi momen penuh sukacita bagi ribuan PPPK yang akhirnya mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka. Namun, di tengah euforia tersebut, muncul pendapat miring dari sejumlah pihak yang menilai bahwa pengangkatan ribuan PPPK akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pandangan itu langsung dibantah tegas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi.
“Pengangkatan ribuan PPPK tidak membebani anggaran daerah. Ini justru bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan hak kepada aparatur yang telah bekerja untuk negara,” ujar Syahrial Abdi, di Pekanbaru.
Menurutnya, kebijakan pengangkatan PPPK merupakan bagian dari kebijakan nasional yang sedang dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Syahrial menegaskan bahwa para tenaga PPPK adalah pegawai sah yang memiliki hak atas gaji dan tunjangan sesuai kinerjanya.
“Saya tak mau terjebak dengan kata ‘membebani’. Nanti dibilang membebani lagi karena di situ ada guru, kan gitu ya. Jadi bukan membebani, karena mereka bekerja untuk pemerintah dan punya hak untuk dibayar atas pekerjaannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun pengangkatan PPPK berdampak pada meningkatnya belanja pegawai daerah, hal tersebut adalah konsekuensi fiskal yang wajar dan merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik.
Dengan demikian, kata Syahrial, pemerintah daerah dan pusat memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara tetap terjamin tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.