Gubri Tegaskan Penertiban PETI Terus Berlanjut, Wilayah Pertambangan Rakyat Jadi Solusi
Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:44:33 WIB
 |
Pemprov Riau tegas berantas PETI, Sungai Indragiri harus kembali jernih (foto/MCR) |
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau bersama Kepolisian Daerah Riau akan terus menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di sepanjang aliran Sungai Indragiri. Penertiban ini dilakukan demi menyelamatkan lingkungan dan memulihkan kualitas air yang kian tercemar akibat aktivitas ilegal tersebut.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa praktik PETI tidak hanya merusak Sungai Kuantan dan merugikan masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), tetapi juga berdampak negatif bagi masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Indragiri Hilir (Inhil).
"Penertiban akan terus kita lakukan, namun pendekatannya tetap mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Kita ingin masyarakat sadar pentingnya menjaga kelestarian alam," kata Abdul Wahid, Rabu.
Ia menyoroti bahwa aktivitas PETI telah mengganggu ekosistem Sungai Indragiri yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga. Air sungai yang dulu bersih, kini berubah menjadi keruh dan tidak layak digunakan.
"Ekosistem alam terganggu. Kita ingin Sungai Indragiri kembali jernih agar masyarakat bisa memanfaatkannya kembali untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Gubernur juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dapat dikelola secara legal oleh masyarakat. WPR ini akan segera disosialisasikan untuk mengatur zona tambang yang diperbolehkan, lengkap dengan mekanisme pengelolaannya.
"Ada tempat yang bisa ditambang dan ada yang tidak. WPR sudah keluar, tinggal kita sosialisasikan ke masyarakat, tentang daerah mana saja yang boleh ditambang dan bagaimana caranya," ungkap Wahid.
Ia menyebutkan bahwa WPR yang sudah disiapkan berlokasi di Desa Logas, Kecamatan Logas Tanah Darat, dengan luas mencapai 14 ribu hektare. Lahan ini nantinya dapat dikelola oleh masyarakat melalui izin pertambangan rakyat (IPR) maksimal seluas 15 hektare per izin.
"Semua masyarakat boleh mengelola WPR. Kalau ada yang punya tanah di situ dan ingin bekerja sama dengan penambang, silakan saja. Yang penting legal dan sesuai aturan," tutupnya dikutip dari MCRiau.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :