PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau melakukan razia penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Puluhan ASN kedapatan berada di warung kopi dan tempat makan saat jam kerja, Senin (27/10/2025).
Kepala Satpol PP Riau, drg. Sri Sadono Mulyanto, mengatakan kegiatan ini sesuai arahan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Ia menyebut razia dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN, serta Pergub Riau Nomor 64 Tahun 2022 tentang Penegakan Disiplin ASN.
“Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB, melibatkan enam tim dengan total 60 personel Satpol PP Provinsi Riau,” ujar Sri Sadono yang akrab disapa Ibeng. Lokasi yang dirazia di Jalan Hangtuah, Jalan Durian, Jalan Pepaya, Jalan Juanda, Jalan Karet, dan Jalan Sutomo.
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 37 ASN terjaring razia. Rinciannya, 26 orang merupakan ASN Pemerintah Provinsi Riau, dan 11 orang dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sri Sadono menegaskan bahwa kegiatan ini akan rutin dilakukan untuk menegakkan disiplin kerja ASN. “Selain di kedai kopi, penertiban juga akan menyasar pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan lokasi lain yang tidak semestinya dikunjungi ASN saat jam kerja,” tambahnya.
Seluruh data ASN yang terjaring akan diserahkan kepada pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.