PEKANBARU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, drg. Sri Sadono Mulyanto, menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Ia memastikan, pihaknya tidak akan mentolerir pegawai yang kedapatan meninggalkan tugas tanpa alasan jelas, termasuk nongkrong di warung kopi atau tempat makan saat jam kerja.
“Kami menjalankan amanah Gubernur Riau untuk memperkuat disiplin ASN. Tidak ada alasan bagi pegawai negeri untuk bersantai di jam dinas. Mereka digaji oleh negara untuk bekerja melayani masyarakat,” tegas Sri Sadono, Senin (27/10/2025).
Operasi penegakan disiplin itu, lanjutnya, dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2022 tentang Penegakan Disiplin ASN. Razia kali ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan melibatkan enam tim, total 60 personel Satpol PP Provinsi Riau.
“Dari hasil razia, ada 37 ASN yang terjaring, terdiri dari 26 ASN Pemprov Riau dan 11 ASN Pemko Pekanbaru. Data mereka sudah kami serahkan ke pimpinan OPD dan Badan Kepegawaian Daerah untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sri Sadono, yang akrab disapa Ibeng, juga menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan menjadi agenda rutin. Tak hanya menyasar warung kopi, tim Satpol PP juga akan berpatroli ke pasar tradisional, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan yang kerap dijadikan lokasi “kabur” ASN di jam dinas.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa disiplin itu bukan sekadar aturan, tapi tanggung jawab moral. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan langkah tegas ini, Satpol PP Riau berharap tingkat kedisiplinan ASN meningkat dan pelayanan publik berjalan lebih optimal tanpa gangguan oleh perilaku abai terhadap tugas.