PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau resmi menerima hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salinan Surat Keputusan (SK) evaluasi tersebut diterima pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Setelah menerima hasil evaluasi, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) langsung menggelar rapat kerja penyempurnaan dan finalisasi pada hari yang sama. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Achmad Tarmidzi.
Menurut Tarmidzi, rapat finalisasi membahas sejumlah poin penting dari hasil evaluasi Kemendagri, termasuk kewajiban penganggaran (mandatory spending) yang menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Pembahasan dan finalisasi Perubahan APBD ini telah mencapai tahap akhir, ditandai dengan disetujuinya hasil evaluasi dari Kemendagri,” ujar Achmad Tarmidzi kepada wartawan.
Ia menambahkan, hasil finalisasi tersebut menjadi penanda bahwa Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun 2025 siap digunakan. “Pertemuan terakhir ini merupakan finalisasi antara Tim TAPD dan Badan Anggaran DPRD Provinsi. Kami berharap APBD-P ini sudah bisa dijalankan dan pencairannya dimulai pada Jumat, 31 Oktober 2026 mendatang,” jelasnya dikutip dari MCRiau.
Tarmidzi juga menyebutkan adanya beberapa catatan dari Kemendagri, salah satunya mengenai kewajiban penganggaran belanja pegawai sesuai mandatory spending yang akan mencapai 30 persen pada tahun 2027. Saat ini, Pemprov Riau dinilai telah melampaui batas minimal tersebut.