PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85.
Besaran ini mengalami kenaikan 7,77 persen atau setara Rp271.719,63 dibandingkan UMP tahun sebelumnya, sebagai bentuk perlindungan daya beli pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim usaha.
Penetapan tersebut diumumkan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, bersamaan dengan keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral untuk sektor migas dan pertanian/perkebunan tahun 2026.
Plt Gubernur menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan hasil kesepakatan resmi yang wajib dipatuhi seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau.
“Kita tidak lagi mengimbau. Penetapan upah minimum ini merupakan kesepakatan bersama. Jika sudah disepakati, maka perusahaan wajib melaksanakannya,” tegas SF Hariyanto.
Ia juga mengingatkan bahwa sanksi akan diterapkan bagi perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut.
“Sanksi pasti ada. Jika tidak patuh, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya menegaskan.
Kadisnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMK 2026 telah melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan 12 kabupaten/kota, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Kami berharap keputusan ini adil bagi semua pihak. Pekerja terlindungi, dunia usaha tetap berjalan, dan iklim ekonomi Riau tetap kondusif,” kata Roni.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69, disusul Kabupaten Bengkalis Rp4.155.317,75 dan Kabupaten Siak Rp4.001.327,33.
Sementara UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.
Selain UMP dan UMK, Pemprov Riau menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis.
Untuk sektor minyak dan gas bumi (Migas), upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46, dengan rincian Pekanbaru Rp4.293.445,01, Siak Rp4.023.870,01, Pelalawan Rp3.918.569,06 dan Bengkalis Rp4.172.431,20.
Sementara sektor pertanian dan perkebunan, upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.783.741,47, dengan Bengkalis, Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Kampar mencatatkan besaran di atas rata-rata provinsi.
Untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah sektoral hanya ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01, mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas tenaga kerja.
Pengawasan Diminta Ketat, Hubungan Industrial Jadi Kunci
Pemprov Riau menekankan pentingnya peran pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan upah minimum tersebut.
“Seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pengawasan harus konsisten agar perlindungan pekerja benar-benar terwujud,” pungkasnya.