PEKANBARU - Keputusan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) memperpanjang kerja sama pengelolaan operasional Hotel Aryaduta Pekanbaru bersama PT Lippo Karawaci Tbk memunculkan dua arus pandangan tajam.
Di satu sisi, Komisi III DPRD Riau menilai langkah tersebut sah dan sesuai regulasi.
Namun di sisi lain, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto merasa 'dikangkangi' karena Direktur PT SPR menjalin kontrak dengan PT Lippo tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Juga datangnya kritik keras dari mantan Gubernur Riau, Syamsuar, yang menilai kebijakan itu mencederai tata kelola aset daerah.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri menegaskan, perpanjangan kontrak yang dilakukan SPR telah mengikuti ketentuan Permendagri terkait pengelolaan kerja sama BUMD.
“Sesuai Permendagri (kerja sama SPR-Lippo), pengelola lama memang diprioritaskan untuk kembali bekerja sama sepanjang tidak ada persoalan,” kata Edi Basri kepada halloriau.com, Selasa (6/1/2026).
Edi menilai, kinerja PT Lippo Karawaci dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perbaikan signifikan, terutama dari sisi kontribusi ke daerah.
Ia menyebut nilai dividen yang diterima PT SPR kini melonjak hingga Rp2,2 miliar, jauh lebih besar dibandingkan periode sebelumnya.
“Dividennya sudah meningkat cukup tajam. Dengan kontribusi seperti itu, tidak ada masalah kontraknya diperpanjang,” ujarnya.
Menurut Edi, fokus utama pemerintah daerah seharusnya adalah manfaat ekonomi yang diterima, bukan semata siapa pengelolanya.
“Kalau kontribusinya baik dan sesuai harapan pemerintah, untuk apa mencari pihak ketiga lain. Prinsipnya siapa pun yang mampu mengelola aset daerah dengan baik, tentu kita dukung,” tegasnya.
Kontrak Diperpanjang Sementara
Sebelumnya, masa kontrak pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru oleh PT Lippo Karawaci sejatinya berakhir pada 2 Januari 2026.
Namun karena tender pengelola baru belum dilaksanakan Pemprov Riau, maka kontrak diperpanjang sementara selama 6 bulan.
Langkah tersebut, menurut manajemen PT SPR, dilakukan untuk menjaga kesinambungan operasional hotel sembari menunggu proses kebijakan selanjutnya dari pemerintah daerah.
Plt Gubernur Riau Berang
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menyebutkan pada prosesi tersebut, Pemprov Riau tidak dilibatkan dan mengetahui informasi melalui media sosial.
"Kami sebagai Pemegang Saham tidak diberitahu dan malah dapat informasi dari media sosial," kata SF Hariyanto.
Atas hal itu, dikatakan SF Hariyanto menjadi penguat dalam instruksi diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dengan agenda pencopotan direksi dan penunjukan Plt Direktur PT SPR.
"Baru menjabat saja kami sudah tidak dihargai. Bagaimana kalau sudah lama menjabat," kesalnya.
Kritik Keras Syamsuar
Namun pernyataan DPRD Riau tersebut justru berseberangan dengan sikap mantan Gubernur Riau, Syamsuar.
Ia secara terbuka mengkritisi keputusan PT SPR yang kembali menggandeng PT Lippo Karawaci tanpa persetujuan resmi Pemprov Riau sebagai pemegang saham.
“Sekelas direktur saja tidak memberi tahu Pemprov Riau sebagai pemegang saham. Kenapa bisa begitu? Itu (Hotel Aryaduta) bukan aset SPR, itu aset Pemprov Riau,” tegas Syamsuar.
Syamsuar menilai kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta selama ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyebut, kontribusi PT Lippo sebelumnya dalam pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru hanya sekitar Rp200 juta per tahun, angka yang dinilainya jauh dari potensi ideal.
“Dividen segitu jelas tidak sebanding dengan nilai strategis aset daerah. Harus dilihat secara objektif dari sisi manfaat ekonomi,” katanya.
Ia bahkan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto yang berencana memutus kontrak kerja sama sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset daerah.
“Rencana pemutusan kontrak itu sudah dibahas sejak saya masih menjabat. Bahkan kami sudah bertemu langsung dengan James Riady," sebutnya.
"Namun karena kontrak masih berjalan dan ada konsekuensi pengembalian dana, maka baru bisa diputus tahun 2025,” pungkas Syamsuar.