PEKANBARU - Hari pertama masuk kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pasca libur dan cuti bersama Idulfitri 2026 terpantau belum sepenuhnya normal. Aktivitas di kawasan kantor gubernur di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, terlihat relatif lengang, Rabu (25/3/2026).
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh masih diberlakukannya kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian ASN.
Meski demikian, pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah unit layanan seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tetap beroperasi normal. Masyarakat pun terlihat mulai mendatangi kantor layanan untuk mengurus berbagai keperluan, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menjelaskan bahwa kebijakan WFA masih diberlakukan menjelang dan setelah Idulfitri 1447 Hijriah.
Menurutnya, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 serta pengaturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari strategi nasional untuk mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran.
“Pegawai sudah mulai masuk kerja, terutama yang bertugas di bidang pelayanan langsung,” ujarnya.
Ia menambahkan, ASN yang tidak bertugas di sektor pelayanan masih diperbolehkan bekerja secara fleksibel hingga 27 Maret 2026.
Untuk itu, apel gabungan pasca libur Lebaran dijadwalkan ulang pada awal pekan berikutnya agar seluruh ASN dapat hadir secara langsung, sekaligus dirangkaikan dengan kegiatan halal bihalal.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan merupakan tambahan libur bagi ASN.
Menurutnya, seluruh pegawai tetap dituntut menjaga produktivitas meskipun tidak bekerja dari kantor.
Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Pemprov Riau menerapkan sistem kerja bergantian di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengaturan tersebut dilakukan agar kehadiran pegawai tetap terjaga di setiap unit kerja.
“Mereka yang menjalani WFA saat arus mudik, wajib hadir saat arus balik, begitu juga sebaliknya,” jelasnya.
Ia menegaskan, skema tersebut diterapkan guna memastikan pelayanan publik tetap optimal, mulai dari layanan administrasi hingga operasional di lapangan.
“Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal, baik di kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, maupun unit teknis lainnya,” tutupnya.