PEKANBARU - Pemprov Riau menegaskan komitmennya untuk melindungi nasib ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan keuangan daerah. Di saat sejumlah daerah mulai melakukan pemutusan hubungan kerja, Pemprov Riau justru mengambil langkah berbeda dengan memastikan tidak akan ada pemberhentian PPPK.
Kebijakan ini muncul di tengah kekhawatiran akibat penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, yang mewajibkan belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Aturan tersebut dinilai berpotensi memicu gelombang pengurangan tenaga PPPK di berbagai daerah.
"Kebijakan ini wajib diterapkan pada 5 Januari 2027, terhitung 5 tahun sejak UU disahkan pada 2022 dan berlaku selama 5 tahun setelahnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.
Meski demikian, Pemprov Riau memastikan akan mengambil langkah preventif agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada tenaga PPPK. Salah satunya dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Riau.
"Saya akan terbitkan SE, akan saya berikan memo kepada bupati dan wali kota agar tidak ada pemecatan PPPK," dikatakan SF Hariyanto.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang lebih bijak dan efisien untuk menghindari tekanan terhadap belanja pegawai. Upaya tersebut meliputi pengurangan perjalanan dinas serta pemangkasan kegiatan yang tidak menjadi prioritas utama.
"Sudah ada beberapa daerah yang memberhentikan PPPK. Jangan sampai hal ini malah menimbulkan gejolak dan terjadi di Riau, malu kita," katanya.
Lebih jauh, SF Hariyanto mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memperkuat pendapatan daerah demi menjaga stabilitas tenaga kerja PPPK yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.
"Ada 17 ribu tenaga PPPK kita saat ini. Saya minta kita semua untuk saling bersinergi dalam meningkatkan pendapatan, bekerja dengan jujur agar tata kelola keuangan lebih bersih, transparan dan berkeadilan," katanya dilansir dari MCRiau.