PEKANBARU - Pemprov Riau menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026 yang dipusatkan di Monas.
Dukungan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, yang menekankan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja.
Menurut SF Hariyanto, pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis yang menyentuh langsung kehidupan buruh dan pekerja di Indonesia.
"Bapak Presdien telah menetapkan kebijakan perlindungan pekerja secara konkret dan berdampak langsung, diantaranya melalui penguatan perlindungan pekerja melalui kebijakan strategis," kata SF Hariyanto Minggu (3/5/2026).
Kebijakan tersebut mencakup peningkatan pendapatan pengemudi ojek online hingga sekitar 92 persen, pembentukan Satgas Mitigasi PHK, ratifikasi Konvensi ILO, hingga pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Pemerintah juga menyiapkan program 1 juta rumah buruh, penataan sistem outsourcing yang lebih adil, serta percepatan revisi UU Ketenagakerjaan.
"Tak hanya itu, Presiden juga menjanjikan program 1 juta rumah buruh, penataan outsourcing agar lebih adil, serta percepatan revisi UU Ketenagakerjaan. Atas hal tersebut, Pemprov Riau siap mengimplementasikan kebijakan tersebut di daerah," kata SF Hariyanto.
Di tingkat daerah, Pemprov Riau bahkan telah lebih dulu menjalankan langkah perlindungan pekerja melalui program PULUT KETAN (Perlindungan Pekerja Rentan). Program ini disebut sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap pekerja informal dan rentan.
SF Hariyanto menyebut, langkah tersebut mulai menunjukkan hasil. Kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan di Riau kini telah menembus lebih dari 1 juta pekerja dan masuk 10 besar nasional. Namun, ia mengakui masih ada tantangan besar karena cakupan perlindungan baru di bawah 40 persen.
"Kita menetapkan target yang jelas dan terukur, 85 persen pekerja di Provinsi Riau harus terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2029," katanya.
Target ini juga sejalan dengan arah pembangunan jangka panjang nasional yang menargetkan perlindungan 95 persen tenaga kerja pada tahun 2045 melalui RPJPN 2025–2045. Pemerintah daerah menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja.
"Perlindungan tenaga kerja adalah komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja. Dunia usaha diharapkan memandang pekerja sebagai bagian dari keberlanjutan, serikat pekerja sebagai mitra strategis dalam menjaga hubungan industrial, dan pemerintah akan terus hadir memastikan perlindungan yang lebih luas dan adil bagi seluruh pekerja," pungkasnya dikutip dari MCRiau.